PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal produksi dan distribusi logistik Pemilu 2024. Untuk tahap 1, produksi dan distribusi berlangsung 60 hari terhitung sejak 23 September hingga 21 November 2023.
"Logistik tahap 1 tersebut meliputi bilik dan kotak suara, tinta, serta segel dan kabel ties," kata Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau Hasan, Senin (14/11/2023).
Sedangkan untuk tahap 2, produksinya akan difokuskan pada surat suara. Kata Hasan, ini yang perlu diketahui publik, kertas suara dicetak belakangan karena menunggu penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk pileg dan daftar pasangan capres-cawapres.
"Pengadaan logistik tahap 2 juga meliputi sampul surat suara, formulir, alat bantu untuk tuna netra, dan cetak DCT serta capres-cawapres," jelasnya.
Produksi dan distribusi logistik ke KPU kabupaten/kota dijadwalkan selama 60 hari, terhitung mulai 15 November 2023 hingga 14 Januari 2024. Ia menambahkan, pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu adalah menjadi tupoksinya KPU yang bekerjasama dengan pihak ketiga dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
"Tetapi meskipun demikian Bawaslu Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan pengawasan ekstra terkait hal tersebut," kata Hasan.
Ia menjelaskan, jajaran Bawaslu Riau hingga tingkat bawah harus memastikan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sesuai ketentuan.
“Harus tepat jumlah, tepat jenis (bentuk, ukuran dan spesifikasi), tepat kualitas, tepat waktu dan tepat tujuan,” kata Hasan.
Hasan menilai, waktu produksi dan distribusi logistik tersebut sangat mepet dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Apalagi distribusi logistik yang menyasar ke wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) dan perbatasan dikhawatirkan rawan akibat sulitnya medan dan ditambah lagi dengan faktor cuaca dan keamanan.
"Salah satu penyebabnya adalah singkatnya masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari jika dibandingkan dengan pemilu 2019 yang masa kampanyenya sampai 202 hari," jelasnya.
Hasan yang juga mantan Anggota Bawaslu Riau menyebutkan, sebetulnya ada dua macam logistik dalam perlengkapan pemungutan suara. Pertama, logistik utama seperti surat suara yang berfungsi sebagai sarana mengekspresikan hak pilih masyarakat, dan formulir penghitungan dan rekapitulasi, sebagai sarana mengadministrasikan proses pemilu.
"Kedua, logistik pendukung, seperti bilik, tinta, dan alat coblos seta dukungan perlengkapan lainnya," tambahnya.