PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengajuan nama penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) dari DPRD Riau sampai kini belum tuntas. Bahkan, ada informasi hanya ada satu calon yang akan diajukan lembaga legislatif itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Riau Ade Agus Hartanto menyebut, pengajuan nama Pj Gubri akan segera dibahas. Kata Ade, di Badan Musyawarah (Banmus), sebenarnya sudah ada pembahasan untuk diagendakan pengajuan Pj Gubri.
Kata Ade, secara mekanisme, nantinya fraksi-fraksi yang ada di DPRD Riau akan mengusulkan tiga nama ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dipertimbangkan menjadi Pj Gubri.
"Di Banmus setahu saya memang sudah diagendakan. Tinggal pelaksanaan agendanya. Selanjutnya kita menunggu arahan dari pimpinan," kata Agus, Rabu (29/11/2023) malam.
Deadline pengajuan nama Pj Gubri ini paling lambat 6 Desember 2023. Ade yakin sebelum pembahasan dan pengajuan nama-nama itu final disepakati setiap fraksi.
Ia menyebut, di Fraksi PKB, setidaknya sudah ada lima nama yang sedang dibahas. Bahkan saat ini akan dikerucutkan menjadi tiga nama.
Hanya saja, siapa saja nama-nama yang sedang digodok di internal Fraksi PKB itu, Ia masih enggan membuka. Namun, pernyataan Ade ini sekaligus membantah informasi yang beredar bahwa hanya ada satu nama yang akan diajukan DPRD Riau.
"Kita lihat nanti. Yang jelas mekanisme sudah berjalan. Banmus setahu saya sudah diagendakan, tinggal nanti kita tunggu arahan pimpinan," kata Ade.
"Tentu mekanisme di DPRD Riau sendiri. Yang, pasti maksimal kita mengirim tiga nama. Tiga nama itu berdasarkan usulkan dari fraksi-fraksi. Langkah awal tetap musyawarah mufakat," tambah Ade.
Ade menambahkan, ketika surat Mendagri terkait permintaan usulan nama Pj Gubri diterima DPRD Riau, mekanisme sudah mulai berjalan. Selain sudah dibicarakan untuk diagendakan di Banmus, fraksi juga sudah menggodok nama-nama yang akan diusulkan.
"Saya kira jangan mengambil kesimpulan dari informasi tak bertanggung jawab. Mungkin untuk Mardianto manan di fraksinya kebetulan mengusulkan satu nama, tapi jangan klaim fraksi orang. Nanti masyarakat menilai seolah-olah ini ada penggiringan," kata Ade.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan DPRD Riau Husaimi Hamidi mengungkapkan, pihaknya belum memutuskan siapa nama calon Pj Gubri yang akan diusulkan.
"Kita masih menunggu surat dari Pimpinan DPRD Riau, kalau surat itu sudah ada baru kita rapat fraksi, sampai sekarang surat itu belum ada sampai ke kita," ujar Husaimi Hamidi.
Husaimi Hamidi belum bisa memastikan siapa saja dan berapa orang yang akan diusulkan dari Fraksi Gabungan untuk dijadikan Calon Pj Gubernur Riau.
"Belum tahu, kita mungkin akan diskusi dulu dengan partai. Yang jelas kita akan usulkan nama orang yang memenuhi syarat dan tentunya paham persoalan di Riau," kata Husaimi.
Diberitakan sebelumnya, CAKAPLAH.com mendapatkan informasi, pengajuan nama Pj Gubri ini akan disampaikan ke Kemendagri sebelum batas akhir yang ditentukan. Namun, nama yang diajukan hanya satu pejabat atau tunggal.
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan dikonfirmasi tidak menampik informasi tersebut. Ia mengaku tidak setuju jika hanya ada nama calon Pj Gubri yang diajukan DPRD Riau.
"Minimal tiga, jaga dong marwah Riau ini. Tak usah saya sebut namanya siapa yang diajukan. Tak boleh (satu nama), tak boleh," tegas Mardianto, Rabu (29/11/2023).
Makanya, kata Mardianto, delapan fraksi di DPRD Riau harusnya mengajukan tiga nama masing-masing fraksi. Bisa berbeda, bisa nama yang sama.
"Tapi alangkah lucunya, delapan fraksi hanya mengajukan satu. Ada apa? Kalau satu diajukan nanti, itu aneh bin ajaib," kata Mardianto.
"Terakhir kan tanggal 6 Desember diajukan, Komisi I sudah mengajukan kepada pimpinan mekanisme ke pimpinan 31 Agustus, sampai sekarang tak turun," tambah dia.
Ia menambahkan, DPRD Riau kini diberi kesempatan untuk ikut mengusulkan nama-nama Pj Gubri lantaran lembaga legislatif sebagai representasi aspirasi masyarakat.
Hal itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Mendagri kepada pimpinan DPRD Riau, sesuai aturan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Mardianto Manan mengatakan, Komisi I belum menerima surat permintaan Kemendagri itu dalam bentuk fisik. Namun berkat komunikasi langsung dengan Kemendagri, Komisi I sudah menerima dalam bentuk file surat.
Di dalam surat Mendagri tersebut, permintaan pengajuan usulan nama Pj Gubri itu sifatnya segera dan DPRD Riau diberi batasan atau limit waktu sampai tanggal 6 Desember 2023.
"Sejumlah media telah memberitakan sejak tanggal 20 november 2023. Oleh karenanya, Komisi I DPRD Riau mendapat permintaan dari sejumlah tokoh masyarakat Riau untuk diberi ruang (mengusulkan nama Pj)," kata dia.
Ia mengapresiasi adanya kunjungan dan kehadiran sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai unsur yang direncanakan hari ini. Pertemuan yang rencana digelar di Komisi I itu, agar suara tokoh-tokoh masyarakat didengar untuk dapat mengusulkan calon Pj Gubri yang dianggap layak, kredibel, dan memiliki rekam jejak yang baik secara karir maupun sanksi sosial.
"Kami siap mengawal aspirasi tokoh masyarakat. Sehingga amanah teraju negeri ini tetap terkawal, tidak hanya dikunci oleh sekelompok orang-orang pragmatis. Pengusulan Pj gubernur harus sesuai dengan aturan Permendagri nomor 4 itu yakni 3 nama," tegasnya.**
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |