PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggesa penyelesaian berkas perkara suap yang melibatkan oknum jaksa berinisial SH dan suaminya Bripka BA. Pasangan suami istri (Pasutri) itu diduga menerima suap dari terdakwa.kasus narkotika.
SH dan BA ditetapkan tersangka pada Senin (20/11/2023). Untuk kelancaran proses penyidikan, BA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau sedangkan SH jadi tahanan rumah karena dalam kondisi hamil.
SH pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Ia menerima suap dari terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. Uang suap sebesar Rp999 juta diberikan melalui BA.
Fauzan sebelumnya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau. Saat itu, Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) adalah SH, yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Uang suap yang diterima, telah digunakan BA untuk membeli suatu benda. Berdasarkan informasi, tersangka BA menggunakan uang suap tersebut, untuk membeli sebuah kapal di Kabupaten Bengkalis.
Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan l, penanganan perkara suap ini masih berproses. "Lagi berproses penyelesaian pemberkasannya," ujar Imran, Kamis (14/12/2023).
Disinggung soal pemberi suap, apakah akan segera ada penetapan tersangka, Imran menyebut pihaknya nanti akan memberikan perkembangan seperti apa. "Segera kami update, karena masuk strategi penyidikan," jelas Imran.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan suap ini sedang berproses. "Itu sudah proses pidana," kata Ketut Sumedana usai kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejati Riau, Rabu (6/12/2023) lalu.
Ketut menyebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin, tentunya tegas. Siapa saja oknum di jajaran Korps Adhyaksa yang terlibat penyimpangan, dan sebagainya, akan ditindak tegas.
"Jaksa Agung tegas. Yang terlibat penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan, termasuk perbuatan tercela. Jaksa Agung tegas, tidak ada toleransi. Zero Tolerance," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejati Riau telah menetapkan perantara suap berinisial K sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. K disinyalir sebagai perantara pengiriman uang kepada BA sebesar Rp299,9 juta untuk penanganan kasus narkotika yang melibatkan Fauzan Afriansyah.
Informasi dihimpun, penanganan perkara ini bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah SH.
Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu R, dan E istri terdakwa Fauzan) serta Agung datang ke Bengkalis menemui SH dan BA.
Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan SH, suaminya BA meminta R mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada A dan E sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, A dan E kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000.
BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**