Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Tymbasz.
|
SIAK (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau soal serah terima limpahan dokumen penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2011-2013 di Pemkab Siak.
Kepala Kejari Siak, Dharmabella Tymbasz mengatakan pihaknya memang belum menerima dokumen secara formal, namun sudah ada petunjuk secara lisan dari Kejati Riau soal pelimpahan kasus tersebut.
"Bahwa memang secara resmi dokumen-dokumen tersebut belum kami terima, rencana siang atau sore ini Kasi Pidsus kami akan berkoordinasi dengan Kejati Riau terkait proses penyerahannya," cakap Dharmabella di konfirmasi CAKAPLAH.com, Jumat (20/1/2023).
Dijelaskannya, belum adanya serah terima limpahan dokumen itu disebabkan oleh padatnya jadwal dalam internal Kejari Siak menghadapi akhir tahun 2022 dan menyusun kegiatan di awal tahun 2023.
"Dapat kami sampaikan bahwa hal ini mungkin dikarenakan kesibukan internal, dimana sejak akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023 kami disibukkan dengan kegiatan Rakerda & Rakernas Kejaksaan RI, sehingga terjadi keterlambatan dalam serah terima dokumen tersebut," urainya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Riau tidak lagi menangani perkara dugaan korupsi dana hibah tahun 2011-2013 di Pemkab Siak. Penyelidikan perkara itu telah diserahkan ke Kejari Siak.
"Iya, sudah (diserahkan ke Kejari Siak)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Tri Joko, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, penyerahan penanganan perkara dilakukan ke Kejari Siak pada 26 Desember 2022 lalu.
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara.
"Kami sudah ekspos, setelah itu diserahkan ke Kejari Siak untuk ditindaklanjuti," ungkap Rizky.
Rizky menjelaskan, dari hasil ekspos diketahui nilai kerugian ditaksir hanya sebesar Rp168 juta. Jumlah itu merupakan selisih sisa Surat Pertanggungjawaban (SPj) yamg diserahkan ke kejaksaan.
"Mereka nerima misalnya, Rp500 juta tapi SPj yang baru mereka serahkan Rp300 jutaan. Sedang yang Rp168 juta ini ada atau tidak ada (SPj) atau disusul," tutur Rizky.
Kecilnya dugaan korupsi di perkara ini membuat Kejati Riau menyerahkan penanganan selanjutnya ke Kejari Siak.
"Kasus ini masih penyelidikan. Jadi Kejari Siak yang mrlanjutkannya," kata Rizky.
Pihak penerima dana hibah bisa menyerahkan SPj dari kelebihan dana yang digunakan sebagai bentuk pertangungjawaban.
"Kalau ada (SPj) berarti tak usah ada pengembalian, dan (bisa) dihentikan. Tapi kalau memang tak ada, uang ini ke mana? Kalau dimakan (untuk kepentingan) pribadi, (Kejari) Siak silahkan naikkan perkara (ke penyidikan)," tutur Rizky.
Namun, lanjut Rizky, jika memang uang itu digunakan untuk kepentingan organisasi, sebaiknya kelebihan itu dikembalikan ke kas daerah.
"Kalau bukan untuk pribadi, dan tetap untuk organisasi kembalikan saja uangnya melalui Kejari Siak," tegas Rizky.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |