PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisan Sektor (Polsek) Limapuluh masih melakukan penyidikan dugaan pencabulan terhadap anggota Panwaslu Kelurahan di Kecamatan Limapuluh berinisial MY. Saat ini, penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik Polsek Limapuluh telah menetapkan mantan Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Rusli, sebagai tersangka pada Jumat (8/9/2023). Ia langsung ditahan.
Pelimpahan berkas perkara atau tahap I sudah dilakukan penyidik ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Setelah diteliti, berkas belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19.
"Kemarin, P-19. Di awal Desember P-19 nya. Masih dilengkapi," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priambodo, Rabu (3/1/2024).
Diharapkan dalam waktu dekat, berkas perkara bisa dilimpahkan kembali ke Jaksa Peneliti dan dinyatakan lengkap atau P-21. "Insyaallah, kita kejar di bulan satu ini untuk memenuhi P-19 itu," pungkas Kompol Bagus.
Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi di saat korban berpamitan dari ruangan tersangka di Kantor Lurah Tanjung Rhu. Korban di sana sebagai anggota Panwaslu yang sedang bertugas. Saat berpamitan salam tangan, tersangka diduga meraba payudara wanita tersebut.
Dugaan pencabulan itu terjadi ketika korban berada di dalam ruang kerja oknum lurah tersebut dengan kepentingan pekerjaannya, Rabu (30/8/2023). Korban bersama rekannya yang ketika itu berada di luar ruangan dengan kondisi pintu terbuka.
"Korban dipanggil ke ruangan, saksi berada di luar ruangan. Setelah keperluan selesai, mereka pamit, dan di situlah oknum meraba dada korban," ungkap Kapolsek belum lama ini.
Tak terima akan perbuatan itu, korban sempat ribut dengan oknum lurah tersebut. Lalu dia melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.
Ternyata, aksi dugaan pencabulan tidak kali ini saja dialami korban dan pelakunya juga oknum lurah tersebut. Namun aksi pertama tidak dilaporkan oleh korban. "Dari pengakuan korban, pernah satu kali, namum tidak dilaporkan. Diraba di bagian pantat," ulas Kompol Bagus.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.*
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |