PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengeluarkan surat edaran larangan memakirkan kendaraan dinas dan tamu di halaman kantor Gubernur Riau.
Surat edaran Nomor: 29/SE/2017 itu ditanda tangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi tertanggal 18 September 2017.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pelarangan dalam rangka ketertiban kenderaan dinas, kendaraan pribadi roda empat yang dipandang perlu dilakukan penataan kembali penetapan atau parkir di lingkungan Kantor Gubernur Riau.
Bagaimana tanggapan para ASN dan pegawai di lingkungan Setdaprov Riau terkait penataan parkir tersebut.
"Kalau untuk penataan sesuai dengan level memang sudah bagus. Tapi perlu diingat, yang lain (staf) mau parkir dimana. Kalau sudah ada perutukannya harus ditata kembali, sedangkan di sekeliling kantor Gubernur Riau ini jalan umum,"ungkap salah satu ASN yang meminta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan kepada CAKAPLAH. com.
"Hari normal Saja tempat parkir penuh, apalagi ada kegiatan otomatis jalan tidak bisa dilalui pengguna jalan karena macet," timpal rekannya juga bertugas di salah biro dilingkungan Pemprov Riau.
Karena itu, dengan dikeluarkan surat edaran tersebut Pemprov Riau harus ada solusi untuk lahan parkir untuk tamu dan para staf maupun pegawai Pemprov Riau.
"Pada intinya kita setuju adanya penataan, tapi harus ada solusi dong. Semua orang pasti ingin lebih baik, tapi kalau lahan parkir tidak mencukupi mau parkir dimana. Di jalan? Tentu mengganggu dan mengancam keselamatan orang," tutur RN pegawai lainnya.
Hal senada diutarakan MD. Ia menyebut, keputusan untuk melarang kendaraan diluar kantor Gubernur sangat tidak tepat, mengingat aspek keamanan.
"Jadi tolonglah pak Gubernur dan pak Sekda mempertimbangkan lagi kebijakan ini. Sedangkan di dalam saja terkadang tidak terpantau ada kendaraan diincar pelaku kejahatan. Buktinya beberapa kali kejadian ada motor hilang, mobil dibobol. Apalagi kalau mobil diparkir diluar kantor Gubernur, " pungkas MD, pegawai salah satu Dinas digedung Sembilan Lantai ini.
Dari pantauan CAKAPLAH.com, pasca terbitnya SE tersebut halaman kantor Gubernur tidak terlihat lagi ada kendaraan yang terparkir.
Sebaliknya, area belakang kantor Gubernur tepatnya jalan Cut Nyakdien terlihat dipadati mobil para ASN, pegawai serta tamu.
Kepadatan parkir mobil ini terjadi hingga ke persimpangan jalab Ahmad Yani. Hal ini menimbulkan permasalahan, karena adanya kendaraan parkir berlapis di jalan Cut Nyakdien dan Ahmadyani
Sebagaimana diketahui, Sekda Riau, menerbitkan surat edaran yang berisikan empat poin larangan parkir kendaraan. Berikut bunyi SE tersebut.
1. Terhitung dikeluarkan surat ini diminta kepada para Staf Ahli Gybernur, para Asisten di lingkup Setdaprov Riau dan para tamu agar memarkirkan kendaraan roda empat di halaman dalam samping Masjid Al Hidayah Kantor Gubernur Riau.
2. Bagi seluruh Pejabat Tinggi Pratama (PTP) Pemprov Riau agar memakirkan kendaraan dinas roda empat di halaman belakang Kantor Gubernur Riau (eks Biro Keuangan).
3. Halaman depan Kantor Gubernur Riau akan disterilkan dari kendaraan dinas, kendaraan pribadi para staf, serta kendaraan para tamu yang berkunjung di Kantor Gubernur Riau.
4. Depan area pintu masuk utama atau depan lobi Kantor Gubernur Riau hanya diperuntukan untuk parkir kendaraan dinas roda empat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Riau |