PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba bernama M Arif (23) di Jalan Sabilal Muhtadin, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau.
Pelaku dibekuk saat melakukan transaksi barang haram tersebut dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli, Rabu (20/9/2017) sekitar pukul 10.45 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Satnarkoba Polres Indragiri Hilir diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur AryonTejo Sik MM, Kamis (21/9/2017) siang.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan memesan dua paket sedang sabu dengan cara menelepon pelaku (Undercover Buy).
Arif pun meresponnya dengan menelpon kembali ke petugas yang menyamar dan mengarahkan untuk menjemput barang haram tersebut di Jalan Sabilal Muhtadin, Tembilahan.
Setiba di lokasi, polisi menemukan pelaku beserta 2 paket sedang sabu yang dibungkus dengan kotak rokok. Arif pun langsung dibekuk polisi tanpa perlawanan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan H Arif Parit 10 Gang Kampung Baru VI, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Disaksikan Ketua RT Setempat, penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku kembali ditemukan barang bukti 2 paket sedang sabu.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti 4 paket sedang sabu seberat 11,25 gram," ujarnya.
Tersangka lalu dibawa ke Mapolres Inhil guna pengembangan dan penyelidikan selanjutnya.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |