PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru mengingatkan Lima Paslon Walikota dan Wakil Walikota agar menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 12 Februari 2017 mendatang.
Komisioner KPU Pekanbaru, Abdul Razak menyatakan, batas waktu penyerahan LPPDK pada 12 Februari pukul 18.00 wib. Jika melewati batas waktu, paslon bisa didisklualifikasi dari Pilwako 2017.
Sesuai dengan aturan dana kampanye masing-masing Paslon dibatasi maksimal pada angka Rp8 miliar. "Maksimal itu Rp.8 miliar, jika lebih tentunya ada sanksinya yang paling berat itu pembatalan sebagai calon walikota,"tegasnya.
Dijelaskannya, pembuatan batasan dana kampanye ini untuk memastikan setiap paslon tidak memiliki ketimpangan dana kampanye yang siginifikan.
"Pada pertengahan masa kampanye, masing-masing tim juga sudah diwajibkan melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang berasal dari sumbangan simpatisan, pendukung, parpol yang maksimal Rp.75 juta. Nanti 12 Februari LPPDK dilaporkan ke KPU," cetusnya.
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Politik |