Pengendara Motor Tanpa Identitas Tewas Menabrak Pentas untuk Acara Pemko Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejadian meninggalnya salah seorang pengendara bermotor karena menabrak panggung acara Pemko Pekanbaru dini hari tadi sangat disayangkan banyak pihak. Termasuk juga DPRD Kota Pekanbaru yang mengkritisi kegiatan yang diadakan di Jalan Gajah Mada.
Menurut Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDIP, Ruslan Tarigan bahwa kegiatan acara di jalan raya sudah melanggar UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Karena sejatinya, jalan raya tersebut merupakan hak masyarakat.
“Jika ada yang memakai jalan raya untuk kegiatan tertentu, sebenarnya sudah mengangkangi hak publik,” katanya pada Kamis (1/2/2018).
Baca: Pengendara Motor Tewas Menabrak Pentas untuk Acara Pemko Pekanbaru
Ruslan juga mengatakan bahwa penggunaan jalan raya seperti Jalan Gajah Mada hendaknya punya alasan yang kuat. Jika acara tersebut berkaitan dengan kebutuhan orang banyak seperti bakti sosial, maka itu bisa dimaklumi. Namun jika kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan masyarakat banyak apalagi untuk kepentingan politik, maka itu sudah melanggar.
“Itu sudah mengganggu ketertiban lalu lintas. Karena Jalan Gajah Mada cukup ramai dilalui dan bisa mengurai kemacetan yang ada di Jalan Sudirman,” ungkap Ruslan.
Ruslan juga mengatakan bahwa hendaknya tempat-tempat pertemuan yang saat ini bisa digunakan untuk kegiatan yang memicu keramaian. Seperti memaksimalkan RTH yang ada atau tempat terbuka lainnya. “Atau bisa juga membuat alun-alun. Itu tergantung walikotanya lagi,” sebutnya.
“Saya juga menyayangkan sampai ada korban jiwa akibat adanya kegiatan di Jalan Gajah Mada tersebut. Meskipun itu musibah, tapi itu terjadi karena hak pengguna jalannya terampas. Kalau acara pas CFD masih mungkin, itu pun ada batasan waktunya,” tutup Ruslan.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kota Pekanbaru |