(CAKAPLAH) - Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham M Yasir berharap proses penegakkan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah benar-benar ditegakkan.
Apalagi jika pelakunya dari kalangan penyelenggara yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas dan netralitas.
Seperti diketahui sebelumnya, Rabu (15/2) seorang ketua KPPS di TPS 03 Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, IS tertangkap tangan oleh pengawas TPS memasukkan surat suara lebih dari satu kali yang sudah dicoblosnya atas nama orang lain.
Akibat perbuatannya itu pelaku langsung diamankan oleh Panwaslu Kab. Kampar. Sedangkan proses pemungutan suara di TPS 03 harus dihentikan dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Pidananya jelas diatur tegas dalam pasal 178 dan 178C UU No. 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah. Batasan ancaman hukumannya sudah ditetapkan. Yaitu minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan ditambah denda minimal 36 juta dan maksimal 72 juta, " ujar Ilham yang sangat menjunjung prinsip penegakkan hukum kepemiluan harus ditegakkan.