BPKAD meninjau lahan di Jalan Majalengka, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Agar tidak berpotensi menjadi konflik atau sengketa, Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru mendata sejumlah aset tanah Pemerintah Kota Pekanbaru. Salah satu aset Pemko Pekanbaru yang ditinjau di Jalan Majalengka, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan tinjauan aset tanah berupa lahan kosong yang memiliki seluas 3.684 meter persegi yang terletak di Jalan Majalengka.
“Pada dasarnya lahan tersebut sebagian sudah dihibahkan untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru untuk dijadikan kantor. Di atas lahan tersebut juga telah berdiri dua plang sebagai penanda lahan itu milik Pemko Pekanbaru,” kata Alek, Minggu (19/2/2017).
Dikatakan Alek, pada plang tersebut tertera tulisan tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru, dilarang masuk atau memanfaatkan, ancaman pidana diantaranya pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda.
“Lahan ini memang tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru makanya saya pimpin rekan-rekan di BPKAD untuk turun ke lapangan. Yang jelas kondisinya tidak terlantar dan memang dimanfaatkan oleh masyarakat secara positif,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, mantan Kabag Humas Pemko Pekanbaru menghimbau kepada masyarakat dan RT setempat bahwa jangan sampai ada tumpukan sampah karena bisa menimbulkan bibit penyakit.
“Kita juga sudah himbau kepada masyarakat disekitar sana, agar tidak menumpuk sampah karena jika sudah tiba bibit penyakit, masyarakat juga yang akan rugi. Lahan ini kan tidak mungkin 24 jam diawasi terus. Karena itu, kita selaku pemerintah dan segenap masyarakat untuk dapat saling menjaga aset daerah ini,” ujarnya mengakhiri.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Serba Serbi, Kota Pekanbaru |