Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satu lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Riau, terungkap. Kali ini perbuatan bejat itu menimpa Tri (17), warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Remaja ini 'digarap' oleh IN alias Martin (40) warga Perum Mandala Kecamatan Tampan, yang tak lain merupakan abang iparnya sendiri. Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat Martin kepada ayahnya berinisial Tar (48).
Mengetahui hal itu, Kamis (6/7/2017) sekitar pukul 15.30 WIB, orang tua Tri pun langsung mendatangi Polresta Pekanbaru untuk melaporkan kasus pencabulan yang menimpa anaknya tersebut.
Dalam laporannya, aksi pencabulan itu dilakukan sang abang ipar terhadap korban pada Selasa (13/6/2017) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pelaku meminta diantar oleh korban dengan sepeda motor dan ternyata korban dibawa ke sebuah gubuk yang sepi di Jalan Cemara Kipas, Desa Tabek Gadang, Kecamatan Tampan.
Setibanya di gubuk tersebut, korban lalu disetubuhi oleh pelaku. Awalnya korban menolak dan meronta, namun karena diancam akhirnya korban hanya bisa pasrah saat abang iparnya merenggut kegadisannya.
Terungkapnya kasus pencabulan itu setelah ayah korban datang ke Kota Pekanbaru untuk mengunjungi anaknya. Korban pun kemudian menceritakan perbuatan bejat abang iparnya tersebut.
Bagai disambar petir disiang bolong orang tua korban terkejut mendengar pengakuan sang anak. Tak terima anaknya dinodai, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Kopolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto Sik SH MH saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com melalui Kasubag Humas Ipda Dodi Vivono SH, Kamis malam, membenarkan adanya laporan orang tua korban tersebut.
"Laporannya telah kita terima dan secepatnya kita proses. Untuk korban juga sudah kita lakukan visum," ujarnya singkat.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |