PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru mengelar tes urine kepada seluruh personil tim penegak Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Aula Kantor Satpol-PP, Senin (7/10/2017).
"Tes yang kami lakukan bersama dengan BNNK Pekanbaru ini untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkukan PNS dan personil, karena kita adalah panutan di masyarakat tentu seluruh personil harus memberikan contoh yang baik dan positif," kata Kepala Badan Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (7/10/2017).
Dikatakan Zulfahmi, langkah yang dilakukan juga untuk menghindari dan mengantisipasi peredaran narkoba dilingkungan Satpol-PP Kota Pekanbaru. Ia juga menyebut, untuk hasil jumlah anggota yang tes urine sebanyak 50 personil masih menunggu.
"Kita masih menunggu hasil dari BNNK Pekanbaru sampai sore hari. Kalau sudah keluar, nanti kita informasikan," cakapnya.
Disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberikan jika anggotanya ada yang terbukti pmenggunakan narkoba, Zulfahmi menegaskan bahwa langkah yang diambil sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai.
"Sanksi tegas seusai peraturan yang berlaku sebagai PNS akan diterapkan. Sedangkan untuk pegawai harian lepas (PHL) langsung diberhentikan. Jadi untuk seterusnya kami akan melakukan tes narkotika secara rutin. Sehingga personel yang masih menggunakan narkoba bisa diketahui dan diberi pembinaan atau sanksi," tukasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Peristiwa |