PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran masih memburu 32 orang buronan kasus korupsi selama 2017 ini. Buronan terbanyak ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yakni 18 orang.
"Paling banyak di Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, saat ekspos perkara korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), Jumat (8/12/2017).
Setelah Kejari Pekanbaru, juga ada dua buronan korupsi di Kejari Bengkalis, 4 orang di Kejari Indragiri Hilir, 2 di Kejari Rokan Hulu. Selanjutnya, Kejari Dumai, Kejari Siak dan Kejari Kuantan Singingi, masing-masing punya 1 buronan korupsi.
Khusus Kejari Rokan Hulu, selain masih punya kewajiban menangkap koruptor, jaksa penuntut di sana juga berhasil mengeksekusi dua terpidana korupsi. Mereka adalah Suhartono alias Oto, dan David Antoni Grill.
Sementara Kejari Kuantan Singigi menangkap satu terpidana korupsi, yakni Helfina Andriani SSos.
Menurut Sugeng, para buronan itu umumnya merupakan terpidana karena perkaranya sudah punya kekuatan hukum tetap (inkrah). "Mereka, para buronan ini harus dieksekusi," mata Sugeng.
Untuk menangkap para koruptor itu, kejaksaan mengalami kendala. Banyak di antara para DPO itu bebas saat pengadilan tingkat pertama dan ada yang tidak ditahan selama persidangan.
"Problem kita, ketika bebas mereka menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Saat perkara inkrah, mereka yang ada di luar harus dilakukan pencarian," jelas Sugeng.
Sejauh ini, kejaksaan selaku eksekutor terus berupaya melakukan pencarian dan mendeteksi daerah-daerah yang diduga jadi tempat persembunyian koruptor tersebut.
"Kita sudah minta bantuan Kejaksaan Agung untuk melakukan pencarian. Kita juga berharap bantuan dari masyarakat agar melapor kalau mengetahui keberadaan para terpidana korupsi," pinta Sugeng.