MY saat ditahan polisi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua KONI Riau, Emrizal Pakis menanggapi serius penangkapan pelatih dayung Riau inisial MY (48) oleh aparat kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.
Emrizal mengaku kaget mendapat informasi penangkapan pelatih bergelimang prestasi itu. Apalagi selama ini MY termasuk pelatih yang santun kepada semua orang dan memiliki dedikasi tinggi terhadap cabang olahraga yang ia latih.
"Kita turut prihatin dengan peristiwa yang menimpa MY ini. Kita, terutama dunia olahraga cukup terpukul dengan berita ini. Dia pelatih yang memiliki disiplin tinggi," ungkapnya.
Mantan Kepala Bappeda Riau ini menyebutkan, tidak menyangka apa yang terjadi dengan MY tersebut. " Saya tidak menyangka. Saya dapat kabar ini baru dari berita di media," ucapnya.
Kendati MY sedang dalam proses hukum, Emrizal Pakis memastikan program pelatihan atlet dayung tetap berjalan.
"Program pelatihan dayung tetap berjalan. Nanti asisten pelatih kita panggil untuk menghandle pelatihan," tuturnya.
Disisi lain kata Emrizal, KONI Riau akan menghentikan dana pembinaan bagi MY."Dana pembinaan tentu kita hentikan sementara dulu, bukan karena dia berperkara, tapi karena dia tidak melatih,"ucapnya.
Apakah KONI Riau akan memberikan pendampingan hukum terhadap MY, Emrizal belum bisa memastikan. "Kita diskusikan dulu dengan bidang hukum," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pelatih dayung berinisial MY alias Yana (48) ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap dua remaja putri dengan modus dijanjikan akan menjadi atlet dayung.
"Tersangka sudah kita tahan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (15/11/2018).
Kedua korban berinisial BA (12) dan FA (15). Kedua pelajar ini jadi korban pencabulan pelaku sekitar bulan September hingga Oktober 2018 lalu.
"Tersangka dijerat Pasal 82 jo psl 76 E Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ats UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Peristiwa yang dialami korban terungkap ketika orang tua salah satu korban menanyakan tentang nilai anaknya yang merosot di sekolah. Korban menyebutkan kalau dirinya telah dicabuli oleh pelaku.
Korban bercerita, sejak dirinya berkenalan dengan tersangka, dia dijanjikan oleh tersangka akan diberi uang dan dijadikan atlet dayung. Lalu, tersangka mengajak korban ke sejumlah hotel dan dicabuli.
Mendengar cerita itu, orang tua korban langsung emosi. Tersangka dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. "Kita langsung melakukan penyelidikan," ucap Bimo.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta adanya hasil visum, petugas lalu memancing tersangka untuk keluar. Diketahui kalau tersangka akan menjemput korban di Jalan Tirtonadi, Kecamatan Rumbai.
Mengetahui informasi itu, tim anggota Unit Judisila segera stand by di sekitaran lokasi. Tak lama, tersangka datang dan langsung diamankan.
"Tersangka dibawa ke Maporesta Pekanbaru guna proses sidik lebih lanjut," tutur Bimo.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Apple milik tersangka, 1 helai celana dan baju milik korban.
Bimo menyatakan, kasus ini terus dikembangkan. "Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Ini kita dalami," pungkas Bimo.