MA/MY alias Yana
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aksi dugaan tindakan pelecehan kepada anak di bawah umur oleh Pelatih Dayung Riau, MA atau MY alias Yana (48) menggegerkan dunia olahraga di Provinsi Riau.
Menanggapi hal itu, Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru mengutuk keras dugaan pedofil yang melibatkan pelatih Dayung Riau, MA.
Ketua P2TP2A Pekanbaru, Ian Tanjung, yang didampingi kuasa hukum Asmanidar SH mengatakan pihaknya sudah membuat laporan pada 5 November 2018 lalu. Laporan ini sudah disampaikan setelah berkoordinasi dengan orang tua korban.
Dikatakan Ian, jumlah korban tidak hanya dua orang remaja putri yang ramai diberitakan. Namun juga ada empat orang anak yang berjenis kelamin laki-laki yang menjadi korban.
"Mereka adalah B (11), MA(15), R (15), I(11), dan dua orang lagi berjenis kelamin perempuan, yaitu FW (15), dan C (15)," jelas Ian pada Jumat (16/11/2018).
Ian mengatakan bahwa P2TP2A juga telah melakukan assessment terhadap para korban. Semua korban dibujuk dan dirayu untuk nonton biosokop, karaoke, makan, hingga dikasi uang untuk mengelabui korbannya.
"Korban yang laki-laki juga dijanjikan untuk menjadi atlet oleh pelaku, sedangkan untuk korban yang berjenis kelamin perempuan, dipaksa bersetubuh," sebut Ian.
Ian meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti, karena pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada campur tangan dari pihak lain. Selain itu pelaku selama ini juga dianggap sebagai guru yang cukup ramah dan perhatian. Terbukti pelaku sering menanyakan apakah korban sudah shalat atau belum.
"Pelaku berkomunikasi lewat telepon, pulang dikasih uang, minimal 50 ribu, sering bawa makan," pungkas Ian.
Sementara itu kuasa hukum korban, Asmanidar SH mengungkapkan perkara yang dihadapi tidak lagi sebatas pencabulan, namun sudah tahap pemerkosaan. "Walau tidak ada luka-luka, tapi korban tidak hanya sekedar dijamah, tapi sudah masuk ke tahap kekerasan seksual," sebutnya.
Lebih lanjut, Asmanidar menyebut kasus ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Kejahatan ini sendiri bisa dikenakan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. "Ancaman pasal 81, 82 jo pasal 35 tahun 2014 dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar," ungkapnya.
01
02
03
04
05
Indeks Berita