PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tanggal 17 April ditetapkan sebagai libur nasional oleh pemerintah pusat. Pasalnya pada hari itu bertepatan dengan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2019.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membuat surat edaran kepada perusahaan yang masih memperkerjakan karyawan pada tanggal 17 April tersebut diwajibkan untuk membayarkan lembur karyawannya.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada CAKAPLAH.com, Senin (15/4/2019) di kantor Gubernur Riau.
Rasidin mengatakan, untuk mendukung keputusan pemerintah pusat tersebut, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang juga telah disebar ke kabupaten/kota di provinsi Riau termasuk di perusahaan-perusahaan serta serikat buruh.
"Pada 17 April 2019 itu sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Jadi perusahaan yang tetap menjalankan kegiatan operasinya diwajibkan membuat jadwal pergantian kerja, hal ini dimaksudkan untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi," katanya.
Lenjut lanjut Rasidin menyatakan, bagi perusahaan yang tetap memperkerjakan karyawan diminta untuk membayar penuh hak karyawan yang tetap bekerja di tanggal 17 April, karena masuk pada hitungan lembur.
Selain itu, sebut Rasidin, perusahaan juga harus berkoordinasi dengan panitia pemungutan suara setempat untuk bisa menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS), atau meminta informasi lokasi TPS terdekat dari perusahaan, sehingga karyawan lebih mudah mencoblos.
"Kami sudah keluarkan imbauan, surat edaran dari pak Gubernur Riau juga sudah ada. Isinya, bahwa kalau karyawan bekerja di hari libur ini ada pergantian, kalau yang lokasi kerjanya di perkebunan dan ada TPS-nya, mereka tetap bergantian," sebutnya.
Bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, tegas Rasidin, perusahaan bisa dikenakan denda. Untuk itu, agar seluruh perusahaan di Riau mengetahui hal tersebut, jauh-jauh hari pihaknya sudah menyebarkan surat edaran tersebut.
"Kalau lembur tidak dibayarkan, maka perusahaan menyalahi aturan bisa didenda, dan gaji lembur itu wajib dibayar perusahaan. Selain denda, perusahaan bisa kena pidana kalau tidak membayar gaji lembur karyawan saat hari libur," tukasnya.
Sebagaimana ketahui, 17 April 2019 merupakan Pemilu serentak 2019 yakni pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legeslatif (Pilpres).
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |