KPU Rohul Musnahkan 8.839 Surat Suara Pemilu 2019 Tadi Malam
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Selasa (16/4/2019) malam memusnahkan surat suara Pemilu 2019 rusak yang tersisa. Pemusnahan surat suara ini dilakukan sekitar Pukul 21.30 WIB di Kantor KPU Rohul, jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasirpengeraian.
Tampak hadir Kabid Propam Polda Riau Kombespol Agus Sutrisno SIK, Kapolres Rohul AKBP Hasyim Risahondua, Danramil Rambah, Kesbangpol dan Bawaslu Rohul.
Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara Pilpres sebanyak 1.221 lembar, dengan rincian Surat Suara sisa 891 lembar dan Surat suara Rusak 330 lembar.
Surat Suara DPR Dapil Riau 1 berjumlah 1.100 lembar dengan rincian surat suara sisa 890 lembar dan surat suara rusak 21 lembar. Kemudian surat suara DPD sebanyak 1.070 lembar dengan rincian surat suara sisa 825 lembar dan surat suara rusak 245 lembar.
Selanjutnya, surat suara DPRD Provinsi Dapil Riau 3 sebanyak 740 Lembar dengan rincian surat suara sisa 120 lembar dan surat suara rusak 620 lembar.
Surat suara DPRD kabupaten Dapil 1 surat suara rusak sebanyak 1.148 lembar. Surat suara DPRD Kab Dapil 2 dimusnahkan sebanyak 1.929 lembar terdiri dari surat suara sisa sebanyak 849 lembar dan surat suara rusak sebanyak 1.080 lembar.
Kemudian Surat suara DPRD kabupaten Dapil 3 kondisi rusak sebanyak 713 lembar dan surat suara DPRD Kab Dapil 4 dimusnahkan sebanyak 918 lembar dengan rincian surat suara sisa 658 lembar dan surat suara Rusak sebanyak 260 lembar.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Rohul Elfendri ST MEng mengatakan, pemusnahan surat suara Pemilu 2019 ini bertujuan untuk menghindari prasangka dan penyalahgunaan surat suara untuk kepentingan calon tertentu.
"Pemusnahan surat suara ini juga untuk melaksanakan perintah Undang Undang, dimana tidak ada lagi surat Suara di KPU kabupaten kota saat logistik selesai didistribusikan," cakapnya kepada CAKAPLAH.com.
Ia menjelaskan, kebanyakan surat suara yang dimusnahkan ini adalah surat suara sisa yang dikirim KPU RI untuk pengganti surat suara Rusak dan kekurangan kirim.
Karena waktu sudah mendesak, lanjut Elfendri, maka KPU Rohul melakukan sortir ulang terhadap surat suara rusak dengan katagori bisa dipakai. Setelah selesai dilakukan sortir ulang, barulah datang surat suara pengganti kekurangan dari KPU RI, sehingga KPU Rohul memutuskan tidak memakai surat suara tersebut.
"Kita tidak sempat lagi mengganti surat suara sortir ulang itu dengan surat suara pengganti yang di kirim KPU RI. Sehingga pada akhirnya surat suara pengganti itu diambil untuk menambah kekurangan saja dan sisanya dimusnahkan," ujarnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Peristiwa, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |