PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sedikitnya ada enam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun 2018.
Demikian disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Ipoeng Andjar Wisata kepada CAKAPLAH.COM, Senin (20/5/2019) di rapat paripurna DPRD Riau.
Ipoeng mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan.
"Opini itu merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Riau 2018, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Pemprov Riau telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang ke-7 kalinya.
Sedangkan dalam pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasaIahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan diantaranya:
1. Nilai Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Riau pada 6 BUMD belum disajikan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik;
2. Pengelolaan belanja hibah uang dan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat belum tertib;
3. Aset tetap yang bersumber dari Hibah Kemendikbud Tahun 2017 dan Tahun 2018 belum dicatat dalam Kartu lnventaris Barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau;
4. Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, dan Rumah Sakit Jiwa Tampan belum memadai;
5. Belanja perjalanan dinas beberapa OPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya;
6. Kekurangan volume dalam pekerjaan fisik pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD.
Permasalahan tersebut telah dimuat dalam Buku ll (LHP atas Sistem Pengendalian Internal), dan Buku III (LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan).
Hasil pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada gubernur untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Karena itu, Ipoeng berharap hasil pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
"Sesuai aturan maka pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-Iambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |