Gedung DPRD Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Riau periode 2019-2024 akan dilantik 6 September 2019. Lazimnya, sebelum menentukan Ketua dan Wakil DPRD, lembaga legislatif tersebut nantinya akan memilih dua orang pimpinan sementara sebelum akhirnya ditetapkan pimpinan definitif periode 2019-2024.
Pemilihan pimpinan sementara tersebut ada dua opsi. Pertama, dipilih dua orang dari anggota dewan yang berusia paling tua dan muda diantara 65 orang anggota dewan. Opsi kedua, dua orang dari dua partai pemenang atau yang memiliki kursi terbanyak.
Lantas, siapakah dua orang yang akan dipilih tersebut?
Kabag Persidangan dan Produk Hukum DPRD Riau, Muflihun, kepada CAKAPLAH.com mengatakan, sesuai aturan dan tata tertib dan merujuk pada periode anggota DPRD 2014-2019, dua orang tersebut adalah dari dua partai pemenang yang meraih kursi terbanyak.
"Sesuai aturan dan merujuk pada periode sebelumnya, pimpinan sementara diambil dari dua partai pemenang," cakap Muflihun.
Sebagaimana diketahui, pada periode DPRD Riau tahun 2014-2019, pimpinan sementara yang ditunjuk adalah dari dua partai pemenang, yakni Golkar yang menunjuk Suparman, dan PDI-P yang menunjuk Makmun Solihin.
Dari data yang dihimpun CAKAPLAH.com, pada periode 2019-2024 ini dua partai yang memiliki suara terbanyak yakni, Partai Golkar dengan raihan 11 kursi, disusul PDI-P 10 kursi.