PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Riau memasang garis polisi (police line) di lahan bekas terbakar milik PT Adei Plantation and Industry di Divisi III, Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Jumat (20/9/2019). Luas lahan yang terbakar mencapai 4,5 hektare.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran, mengatakan, areal lahan PT Adei terbakar pada 7 September 2019. Kebakaran terpantau dari citra satelit.
"Ini konsesi PT Adei Plantation, MPA (Penanam Modal Asing) dari Malaysia yang pada 7 September sekitar pukul 17.30 WIB, blok ini terbakar lebih kurang seluas 4,5 hektare. Berdasarkan foto citra satelit, tim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan," ujar Fadil.
Police line dipasang di pinggir lahan terbakar. Selain police line, Bareskrim Polri juga memasang plang bertuliskan "Areal Ini Dalam Proses Penyidikan Bareskrim Polri Sesuai Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0622/IX/2019/Bareskrim, Tanggal 20 September 2019"
Di plang tertanda Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas di lahan tersebut. "Dilarang Melakukan Aktivitas yang Dapat Mengubah Bentuk Areal Ini".
Fadil menyebutkan, Bareskrim Polri mem-backup Polda Riau dan Polres Pelalawan. Ditemukan adanya rencana penanaman kembali (replanting) di blok bekas terbakar PT Adei hingga di-police line sebagai bentuk keseriusan Polri menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Ini bukti kami serius, mendalami semua modus operandi kebakaran lahan dan hutan. Baik milik perorangan, maupun korporasi. Kita tindak dengan tegas," tegas Fadil didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi.
Saat ini, penanganan kebakaran lahan PT Adei sudah masuk tahap proses penyidikan. Sejumlah bukti berupa material partikel di bekas lahan terbakar sudah diambil untuk diuji di laboratorium dan memeriksa saksi ahli.
Dari peta yang ditemukan penyidik, diketahui proses penanaman kembali dilakukan dengan cara membakar lahan. Tindakan ini merusak lingkungan sebagaimana dikenakan pasal 98 dan 99 Undang-undang Lingkungan Hidup," kata Fadil.
"Barang siapa dengan sengaja dan lalai hingga menyebabkan terganggunya mutu air, tanah dan udara yang dapat merusak lingkungan dapat dipidana 10 tahun penjara dan jika lalai 9 tahun penjara," jelas Fadil.
PT Adei Plantation telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (13/9/2019) lalu. Perusahaan ini satu dari 5 perusahaan yang disegel karena lakukan pembakaran hutan dan lahan di tahun 2019 ini.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyebutkan, PT Adei disidik oleh Bareskrim Polri. "Polri menyidik pidananya," pungkas Sunarto.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |