PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kebakaran hutan dan lahan terus terulang setiap tahun di Riau. Bahkan tahun ini kabut asap akibat kebakaran lahan menyebabkan lumpuhnya aktivitas masyarakat.
Tidak hanya lahan milik masyarakat, lahan yang dikuasai korporasi juga terbakar. Salahsatunya akibat pemerintah daerah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah masing-masing.
Hal itu diakui Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Rasio Ridha Sani, Jumat (11/10/2019) di Pekanbaru.
Oleh sebab itu Rasio Ridha Sani meminta pemerintah daerah tidak lepas tangan melakukan pengawasan sebab izin lingkungan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
"Kami berharap Pemda juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan karena mereka yang memberikan izin lingkungannya. Siapa yang memberikan izin lingkungan itu berkewajiban melakukan pengawasan," katanya.
Ia mengatakan jika hasil pengawasan ditemukan ketidakpatuhan perusahaan sehingga menyebabkan kebakaran lahan maka bisa saja diberikan sanksi, termasuk pencabutan izin.
Pada kesempatan itu Rasio Ridho Sani, juga mengatakan penegakan hukum terhadap korporasi akan dilakukan secara transparan dan profesional. Jika terbukti, hukuman akan diberikan untuk menimbulkan efek jera.
Tindakan tegas perlu dilakukan karena Karhutla memberikan dampak yang besar bagi masyarakat. Tidak hanya kebakaran tapi juga kabut asap.
Dampak lain adalah kesehatan masyarakat, ekonomi dan kerusakan ekosistem dalam waktu cukup lama. "Untuk itu lakukan penegakan hukum dengan multi door, menggunakan berbagai macam undang-undang terkait karhutla," jelas dia.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan |