Dua oknum Anggota Satpol PP Pelalawan dan satu orang warga ditangkap Satnarkoba Polres Pelalawan
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Pelalawan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan lantaran kedapatan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, di Rumah Susun Komplek Pengkatoran Bhakti Praja, Kamis (21/11/2019).
Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah kabupaten Pelalawan terutama Korp Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar, ketika dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019), membenarkan penangkapan oleh Satres Narkoba itu adalah anggotanya. Mereka berstatus PNS golongan dua. Keduanya, sehari-hari bertugas di unit.
"Untuk kasus ini kita tidak dapat memberikan pembelaan. Biarkan saja proses hukum berjalan," tegas Kasat Pol PP, Abu Bakar.
Penangkapan tersebut tidak mengejutkan baginya. Sebab keduanya, sudah terindentikasi memakai Narkoba jenis sabu-sabu. Berbagai upaya sudah dilakukan agar keduanya berhenti menkomsumsi sabu-sabu.
"Kita sudah ingatkan, bahkan sebelumnya keduanya sudah berhenti dan kemarin kita dapat kabar ditangkap," jelas Kasat.
Tidak itu saja, Satpol PP juga sudah mengandeng BNN Pelalawan memberikan penyuluhan agar anggota Satpol PP tidak terlibat penyalah gunaan Narkoba.
"Berbagai upaya sudah kita lakukan, khusus untuk dua anggota yang ditangkap ini malahan kita lakukan pendekatan secara kekeluargaan. Namun inilah kenyataannya," tandasnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Pelalawan |