PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang perdana gugatan Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ditunda, Rabu (25/4/2018). Penundaan dilakukan karena Walikota Pekanbaru selaku tergugat II tak hadir di persidangan tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting memerintahkan panitera pengganti memanggil kembali tergugat. Selain walikota, pedagang juga menggugat PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pengelola Plaza Sukaramai selaku tergugat I.
"Kita minta juru sita melalui panitera pengganti untuk memanggil sekali lagi tergugat II. Kalau tak hadir juga, sidang kita lanjutkan," ujar Martin.
Persidangan diagendakan kembali pada Rabu, 2 Mei mendatang. Namun, Martin mengingatkan kembali kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi. "Silahkan bapak-bapak bermusyawarah. Nanti hasil musyawarah kita jembatani," kata Martin.
Gugatan dilayangkan SP3S karena menilai PT MPP mengeluarkan kebijakan yang merugikan para pedagang di Plaza Sukaramai, pasca kebakaran besar pada akhir tahun 2015 lalu. Di mana, pengelola meminta kepada para pedagang untuk membeli kios mereka.
Baca berita terkait: Datangi PN Pekanbaru, Pedagang Plaza Sukaramai Daftarkan Gugatan pada PT MPP
Persidangan ini dihadiri oleh puluhan pedagang. Mengenakan kaos warna hitam bertulis, "Kami Butuh Bukti, Bukan Janji" mereka mengikuti proses persidangan dengan tertib.
Sebelumnya, Ketua SP3S, H Al Asri Tanjung, menjelaskan, PT MPP mengeluarkan adendum tahun 2016. Namun Surat Keputusan (SK) itu tidak pernah diberitahu kepada pedagang.
Baca juga: Sukaramai Trand Center Pekanbaru akan Dilengkapi Bioskop XXI
Di Plaza Sukaramai terdapat 1.400 kios yang dimiliki ribuan pedagang. Dalam kontrak awal tidak ada disebutkan kewajiban pedagang untuk membeli kembali kios mereka pasca kebakaran hebat tahun 2015.
Al Asri menyatakan, para pedagang di Plaza Sukaramai masih memiliki hak kepemilikan kios di notaris sampai tahun 2026. Hak para pedagang semakin kecil, dan sisa kios dijual pada pihak lain.
"Seharusnya PT MPP juga mengasuransikan Plaza Sukaramai," kata Asri.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |