Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, Dua ASN Bapenda Riau Segera Dipecat Tak Hormat
Kamis, 26 Juli 2018 16:00 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah memproses pemberhentian tidak terhormat (tetap) terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan korupsi.
ASN tersebut yakni Deyu dan Deliana yang merupakan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Mereka telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas kasus Tipikor.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan melalui Kabid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai, Trimo Setiono kepada CAKAPLAH.com, Kamis (26/7/2018) di Pekanbaru.
"Untuk pemberhentian sementara sudah selesai. Sekarang kita sedang proses pemberhentian tidak terhormat kepada ASN Pemprov Riau yang terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan putusan PN," katanya.
Trimo mengatakan, untuk proses pemberhentian tetap ASN tersebut dasarnya adalah harus ada keputusan PN. Namun sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan keputusan itu dari PN.
"Kalau keputusan itu sudah dapat kita proses, karena itu dasar utama kita memproses pemberhentian tetapnya. Makanya kita akan melakukan koordinasi dengan pihak PN untuk meminta keputusan itu," ujarnya.
"Kemarin kita sudah buat surat yang ditandatangani Kepala BKD untuk meminta surat keputusan itu. Tapi konsultasi kita dengan BKN harus atas nama Gubernur Riau meminta surat itu. Karena untuk keputusan itu hanya untuk yang bersangkutan saja. Tentu untuk minta surat ini harus secara legal dan formal," tambahnya.
Ditanya soal hak yang bersangkutan, Trimo mengatakan, maka secara otomatis ASN yang dimaksud tidak menerima gaji dan tunjangan. Bahkan dalam Undang-Undang 1945 dan Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017, maka hak pensiun yang sangkutan tidak ada lagi.
"Tapi haknya di Taspen tetap bisa diambil yang bersangkutan. Karena itu hasil dia menabung selama menjadi pegawai. Karena setiap bulan gaji pegawai dipotong untuk Taspen," jelasnya.
Untuk proses pemberhentian tetap sendiri secara aturan membutuhkan waktu 14 hari. Tapi kadang ini tak bisa dipenuhi, karena proses birokrasi yang harus diteken pimpinan kepegawian harus diharmonisasi di Biro Hukum.
"Harmonisasi ini penting. Karena kita tidak mau setelah ditetapkan pemberhentian tetapnya nanti salah pengertian. Makanya perlu harmonisasi di Biro Hukum," tukasnya.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara terhadap terdakwa Deyu dan 14 bulan penjara terhadap terdakwa Deliana. Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2015-2016.
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ASN tersebut yakni Deyu dan Deliana yang merupakan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Mereka telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas kasus Tipikor.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan melalui Kabid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai, Trimo Setiono kepada CAKAPLAH.com, Kamis (26/7/2018) di Pekanbaru.
"Untuk pemberhentian sementara sudah selesai. Sekarang kita sedang proses pemberhentian tidak terhormat kepada ASN Pemprov Riau yang terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan putusan PN," katanya.
Trimo mengatakan, untuk proses pemberhentian tetap ASN tersebut dasarnya adalah harus ada keputusan PN. Namun sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan keputusan itu dari PN.
"Kalau keputusan itu sudah dapat kita proses, karena itu dasar utama kita memproses pemberhentian tetapnya. Makanya kita akan melakukan koordinasi dengan pihak PN untuk meminta keputusan itu," ujarnya.
"Kemarin kita sudah buat surat yang ditandatangani Kepala BKD untuk meminta surat keputusan itu. Tapi konsultasi kita dengan BKN harus atas nama Gubernur Riau meminta surat itu. Karena untuk keputusan itu hanya untuk yang bersangkutan saja. Tentu untuk minta surat ini harus secara legal dan formal," tambahnya.
Ditanya soal hak yang bersangkutan, Trimo mengatakan, maka secara otomatis ASN yang dimaksud tidak menerima gaji dan tunjangan. Bahkan dalam Undang-Undang 1945 dan Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017, maka hak pensiun yang sangkutan tidak ada lagi.
"Tapi haknya di Taspen tetap bisa diambil yang bersangkutan. Karena itu hasil dia menabung selama menjadi pegawai. Karena setiap bulan gaji pegawai dipotong untuk Taspen," jelasnya.
Untuk proses pemberhentian tetap sendiri secara aturan membutuhkan waktu 14 hari. Tapi kadang ini tak bisa dipenuhi, karena proses birokrasi yang harus diteken pimpinan kepegawian harus diharmonisasi di Biro Hukum.
"Harmonisasi ini penting. Karena kita tidak mau setelah ditetapkan pemberhentian tetapnya nanti salah pengertian. Makanya perlu harmonisasi di Biro Hukum," tukasnya.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara terhadap terdakwa Deyu dan 14 bulan penjara terhadap terdakwa Deliana. Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2015-2016.
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Pemerintahan, Riau |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Minggu, 15 Januari 2023 11:26 WIB
Meningkat Drastis, Pengumpulan Zakat di Riau Tahun 2022 Capai Rp39,2 Miliar
Kamis, 02 Maret 2023 21:46 WIB
Sekda SF Hariyanto Ungkap ASN Jadi Perhatian Utama Soal Netralitas Pemilu
Jum'at, 13 Januari 2023 07:05 WIB
ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu, PBHI Singgung Era Orde Baru
Senin, 16 Januari 2023 18:43 WIB
Realisasi Pengumpulan Zakat di Riau Lampaui Target, Ketua Baznas Pusat: Luar Biasa!
Kamis, 06 Oktober 2022 21:44 WIB
Pekanbaru Raih Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian JPT 2021 dari KASN
Kamis, 16 September 2021 17:25 WIB
Setiap Bulan 20 PNS di Indonesia Disanksi Akibat Korupsi, Narkoba Hingga Terlibat Terorisme
Senin, 27 September 2021 17:16 WIB
Syarat Ikuti Ujian SKD, Pemprov Riau Gratiskan Biaya Rapid Tes Antigen Peserta CASN
Selasa, 11 Agustus 2020 09:56 WIB
Menpan-RB Tuntut Komitmen Parpol Agar Calonnya Tidak Manfaatkan ASN Meraup Suara di Pilkada
Minggu, 31 Oktober 2021 11:02 WIB
SKB CASN Pekanbaru Dijadwalkan Pertengahan November
Senin, 17 Mei 2021 15:36 WIB
Pasca Libur Lebaran, Sekda Pekanbaru Klaim 100 Persen ASN Hadir
Jum'at, 17 Juni 2022 12:33 WIB
Pendaftaran Ditutup 5 Juli, Kurban dari ASN Pekanbaru Tahun Ini Diharap Lebih dari 35 Ekor
Rabu, 30 Juni 2021 07:04 WIB
RUU ASN Diminta Tegas Atur Independensi Saat Pilpres-Pilkada
Rabu, 16 September 2020 07:12 WIB
Wapres Sebut Masalah Netralitas ASN pada Pilkada Penyakit Lama
Senin, 17 Mei 2021 11:51 WIB
Rohul Masih Zona Merah, Sebagian Pegawai Masih WFH di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Idul Fitri
Jum'at, 15 Oktober 2021 19:17 WIB
Seluruh Peserta CASN Pemprov Riau Bebas Positif Covid-19
Rabu, 29 September 2021 15:11 WIB
Tinjau Ujian SKD CASN, Walikota Pekanbaru: Luruskan Niat
Kamis, 30 September 2021 10:55 WIB
Kuota Kecil, Pertumbuhan ASN di Kota Pekanbaru Negatif
Jum'at, 24 Maret 2023 08:50 WIB
Hari Kejepit dan Ancaman Potong Tunjangan untuk ASN yang Berani Bolos
Senin, 01 November 2021 18:51 WIB
Pengumuman Nilai Ujian SKD CPNS Pemprov Riau Tunggu Hasil Integrasi BKN
Senin, 15 November 2021 08:49 WIB
97 Peserta SKD CASN Pemko Pekanbaru Lanjut ke Tahap SKB
Selasa, 21 Maret 2023 20:26 WIB
Bupati Siak Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan, Ini Isinya...
Jum'at, 04 November 2022 19:28 WIB
Komisi I DPRD Riau Ingatkan Perekrutan PPPK Jangan Ada Titipan
Senin, 10 Oktober 2022 18:39 WIB
DPR Desak Pemerintah Selesaikan Persoalan Guru Lolos PPPK Namun Tidak Dapat Formasi
Senin, 20 Februari 2023 16:08 WIB
Anggap Wajar Besaran TPP Pejabat Pemprov Riau, Dewan: Sesuai Beban Kerja
Kamis, 08 September 2022 15:39 WIB
Terjadi Perubahan Perilaku, KASN Akui Banyak Terima Aduan ASN Selingkuh dan Pakai Narkoba
Rabu, 16 November 2022 13:13 WIB
Terlibat Narkotika, Oknum ASN Satpol PP Rohil Diamankan Polisi
Senin, 06 Maret 2023 18:12 WIB
Klarifikasi Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II ke KASN Tunggu Jadwal Gubernur Riau
Selasa, 21 Maret 2023 11:45 WIB
Masa Kerja ASN Pemprov Riau 32,5 Jam Per Minggu Selama Puasa
Selasa, 14 Februari 2023 20:23 WIB
Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Riau Hasil Evaluasi Tunggu Izin KASN
Rabu, 15 Maret 2023 16:05 WIB
Catat! Ini Jadwal Ujian PPPK Fungsional Teknis di Wilayah Riau
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Sabtu, 18 Mei 2024
Berlangsung Meriah, Pawai Waisak di Pekanbaru Diikuti Ribuan Peserta
Sabtu, 18 Mei 2024
Kapolres Siak Pimpin Rapat Evaluasi dan Arahan Pengamanan Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024
Polemik UKT: Pemuda Muhammadiyah Riau Kritik Negara Gagal Hadirkan Pendidikan Terjangkau
Jumat, 17 Mei 2024
GC Korean BBQ & Hotpot - Cols Froy Mal Pekanbaru Bersertifikat Halal
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Rabu, 15 Mei 2024 18:25 WIB
Kepala Disdik Riau Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar
02
Selasa, 14 Mei 2024 19:05 WIB
Lengkapi Berkas Sukarmis, Jaksa Periksa Eks Kepala Badan Lingkungan Hidup Kuansing
03
Rabu, 15 Mei 2024 12:10 WIB
Stok Sabu Habis, Pengedar Narkoba di Pangeran Hidayat Jual Tawas
04
Minggu, 12 Mei 2024 13:10 WIB
CFD Pekanbaru Tak Kunjung Dibuka, Ternyata Ini Penyebabnya
05
Jumat, 17 Mei 2024 17:35 WIB
Kepala BPBD Siak Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar, Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita