Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan teller di Perusahaan Daerah (PD) Dana Amanah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, berinisial NAP, ditangkap polisi. Perempuan berusia 28 tahun itu menguras isi rekening nasabah di tempatnya bekerja sebesar Rp444.000.000.
NAD diamankan di sebuah rumah di Jalan Arbes, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Ahad (12/8/2018) sekitar pukul 22.30 WIB. Dia dijebloskan ke tahanan Mapolres Pelalawan. "Kita tahan atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP
Teddy Ardian, Selasa (14/8/2018).
NAP ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/369/X/2016/RIAU/RES PLLWN, tanggal 28 Oktober 2016. Tindakan itu dilakukannya medio tahun 2015 hingga 2016 silam.
Saat menjabat sebagai teller, tersangka melakukan penarikan tunai dana nasabah atas nama Ulyah sebesar Rp435.950.000. Penarikan dilakukan secara bertahap sebanyak 22 kali.
Tindakan NAP diketahui setelah pemilik rekening ingin mengambil uangnya di bank. Saat itu, dia terkejut mengetahui saldo di rekeningnya sudah kosong dan melaporkan hal itu kepada pihak PD BPR Dana Amanah.
Selanjutnya dilakukan pengecekan oleh pihak bank. Diketahui telah terjadi penarikan tunai tapi nasabah merasa tak pernah melakukan penarikan sejumlah uang yang hilang.
Setelah dilakukan audit internal, diketahui perbuatan itu dilakukan NAP. Lalu, pihak bank menginterogasi tersangka, dan dia mengakui perbuatannya. "Tersangka melakukan penarikan dengan cara memalsukan slip penarikan dan mencairkan dana untuk kepentingan pribadi," kata Teddy.
Mengingat PD BPR Dana Amanah Pelalawan merupakan BUMD yg biaya operasionalnya bersumber dari APBD Pelalawan, maka perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara Rp.444.000.000.
"Tersangka melakukan penarikan terhadap dua rekening nasabah. Satu rekening lain, sebesar Rp8.050.000," kata Teddy.
Setelah kejadian itu tersangka tak diketahui keberadaannya. "Akhirnya kita mendapat informasi kalau tersangka berada di sebuah rumah kontrakan, dan dia diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Teddy.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Hukum, Kabupaten Pelalawan |