Ilustrasi
|
(CAKAPLAH) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengimbau agar pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) tidak terlibat kampanye calon legislatif maupun calon presiden-wakil presiden di Pemilu 2019 ini.
Ia mengingatkan, perbuatan itu bisa berujung pada sanksi pidana. "Dilarang menjadi timses atau berkampanye. Itu konsekuensi pelanggaran terhadap larangan kampanye. Pidana 1 tahun denda Rp 12 juta atau dua tahun denda Rp 24 juta," kata Muchtar, kepada Kompas.com, Selasa (25/9/2018).
Aturan ini, kata Muchtar, tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang baru ditertibkan.
Larangan yang sama juga sudah diatur di Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Di Pergub itu disebutkan, pengurus RT dan RW dilarang berpolitik.
"Kalau mereka jadi tim sukses akan berbenturan. Karena mereka per bulannya sudah dapat uang operasional walaupun tidak banyak, tapi itu dari APBD," ujar Muchtar.
Muchtar memaparkan, pengurus RT dan RW tidak boleh terdaftar sebagai tim sukses. Selain itu, mereka tak boleh terlihat mengampanyekan partai atau calon tertentu. "Ketika ada calon yang masuk ke wilayahnya, dia harus mempersilakan, memfasilitasi. Fasilitasi perlakuan itu harus sama dengan calon lain juga. Tidak berpihak ke satu calon tertentu," kata Muchtar.