PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil ungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar pada Sabtu (15/12/2018) lalu di Jalan Arengka 2. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 18 kg sabu-sabu dan 18.750 butir pil happy five.
Direktur Reskrimnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono, menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan diketahui bahwa narkoba ini berasal dari Dumai dan ingin dibawa ke Sumbar. Narkoba ini juga diketahui merupakan pesanan untuk tahun baru.
"Dari yang kita kembangkan, tersangka ini mengatakan bahwa barang-barang ini sudah banyak dipesan untuk pesta tahun baru," ujar Haryono pada Selasa (18/12/2018).
Haryono mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari Polres Kampar. Setelah diketahui pengedar menggunakan kendaraan mobil beserta ciri-cirinya, penangkapan pun dilakukan di Jalan Arengka 2.
"Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama MU dan IW. Sementara rekannya IY dan AR berhasil kabur dan menjadi DPO Polda Riau," sebut Haryono.
Dalam kasus ini, tersangka menggunakan modus penyimpanan barang haram tersenut di dalam ban serap mobil Toyota Rush-nya. Ban tersebut dimasukkan ke dalam mobil dan ditutupi selimut.
Hingga saat ini Polda masih melakukan pengembangan kasus dan juga mengejat tersangka lainnya yang masih buron. Untuk pelaku akan dijerat dengan UU tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum |