Selain itu, ia pun mendoakan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat ini sedang menggelar sidang terbuka mendapatkan hasil yang sama.
Diketahui mantan Bupati Belitung Timur itu melaksanakan sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sedangkan Buni Yani menjalani sidang praperadilan di Jakarta Selatan.
"Mudah-mudahan sama-sama mendapatkan keadilan atas apa yang diperbuatnya, saya juga. Begitu aja," kata Buni di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (13/12/2016), seperti dikutip dari okezone. com.
?Seperti diketahui, gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Nasional |