Indra Khalid Nasution
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru telah melakukan rapat pleno terkait kasus dugaan politik uang atau money politic caleg petahana, Sahril. Pleno tersebut mencapai keputusan pada Kamis (4/4/2019) petang kemarin dan sudah membuahkan keputusan.
"Diputuskan lewat Pleno bahwa kasus penyelidikan dugaan money politic caleg petahana Sahril tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution pada Jumat (5/4/2019).
Indra menjelaskan bahwa laporan yang dituduhkan kepada Sahril merupakan kegiatan resmi Setwan DPRD Pekanbaru dengan kegiatan sosialisasi Perda. Kegiatan itu bukan merupakan kampanye dan tidak ditemukan alat-alat kampanye di lokasi.
"Dari saksi yang kita periksa juga tidak ditemukan adanya penyampaian visi misi, maupun program terkait pencalonan Sahril kembali di Pileg 2019," terang Indra.
Selain itu, soal amplop yang diberikan ke peserta sosialisasi juga tidak bersumber dari dana milik Sahril. Uang tersebut merupakan pengganti transportasi yang sudah dianggarkan di anggaran kegiatan tersebut.
"Karena tidak memenuhi unsur kampanye," makanya kasus tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," tutup Indra.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Politik |