Masykur Tharmizi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terlihat tidak teratur dan tidak sesuai aturan. Hal ini diketahui, adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus suami istri berada dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Pasangan suami istri berinisial WDY dan ABD ini bahkan diketahui sama-sama menerima Upah Pungut (UP) dari Bapenda Pekanbaru dengan besaran angka yang cukup besar.
“Iya, ada memang pasangan suami istri yang bekerja di Bapenda Pekanbaru. Yang satu di Bidang Pajak Dan Lainnya, dan satunya lagi fungsional dibawah Sekretaris Badan,” kata salah satu ASN di Bapenda Pekanbaru, Selasa (14/5/2019).
Sumber CAKAPLAH.COM yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, jika kedua pasangan suami istri tersebut memang diketahui sudah lama berada dalam satu atap di Bapenda Kota Pekanbaru.
“Kalau dulu di zaman Kaban (kepala badan) sebelumnya, memang harus ada yang keluar salah satunya. Bahkan, kemarin kan ada yang kakak beradik satu kantor, tapi adiknya yang keluar dan pindah ke Provinsi,” cakapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengaku baru mengetahui adanya pasangan suami istri yang bekerja dalam satu OPD.
“Siapa namanya? Kapan itu pindahnya. Kayaknya bukan di zaman saya. Tapi harusnya tidak boleh begitu pasangan suami istri dalam satu OPD,” kata Masykur.
Masykur yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru berjanji akan segera mengevaluasi kedua ASN yang berstatus pasangan suami istri tersebut agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi ASN lainnya.
“Setelah ini, nanti kami evaluasi kepada ASN yang bersangkutan. Karena dalam satu OPD tak boleh ada hubungan suami istri,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |