Sri Wahyuni Kadir
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dosen Hukum Lingkungan Universitas Islam Riau (UIR) Dr Sri Wahyuni Kadir Abbas menilai untuk mengatasi persoalan kabut asap yang mendera Provinsi Riau harus ada penguatan pada penegakan hukum.
"Aturanya sudah bagus, hanya menjalankannya saja yang tidak bagus. Masih ada sikap mendua, antara mendapatkan pajak dari investasi dengan kerusakan lingkungan. Di Indonesia ini merupakan masalah klasik dan itu-itu saja, aparat dan pemerintah masih tidak sepenuhnya berpihak pada rakyat tapi hanya pada pengusaha saja," kata Sri Wahyuni kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (12/9/2019).
Perempuan yang pernah mengirim surat terbuka ke PBB terkait persoalan asap di Riau pada tahun 2015 lalu ini, menjelaskan sebenarnya sejak tahun 2016 pemerintahan Presiden Jokowi sudah baik dalam penanganan karhutla. Karena dari 1998 sampai 2015 Riau sudah terpapar dengan kabut asap yang usianya hampir 18 tahun.
Ia menambahkan, bahwa dirinya sangat lega di rentang waktu tahun 2016-2018, dimana asap sudah hilang, dan ia berpikir pemerintahan Jokowi berhasil dengan itu. Dan ia masih optimis persoalan karhutla bisa ditangani karena sudah ada kemajuan ke arah yang baik.
"Tapi sekarang, 2019 Riau terpapar asap lagi. Saya pikir, beri kesempatan dulu pada pemerintah setelah 3 tahun ini berhasil. Karena kalau membandingkan selama 18 tahun dan tiap tahun dari 1998 sampai 2015 kabut asap terjadi di Riau, dan 2016 sampai 2019 ini sudah berhasil, maka masih ada harapan bahwa pemerintahan ini serius untuk menanganinya," cakap alumni S3 Hukum Lingkungan Universitas Bremen Jerman tersebut.
Sementara itu, Sri Wahyuni mengatakan untuk jangka panjang dalam pencegahan karhutla ia menyarankan Indonesia menerapkan pertanian modern. Hanya saja jika Indonesia belum ada anggarannya maka benahi dulu apa yang ada saja, seperti menjalankan aturan hukum.
"Kalau memang pemerintahan Jokowi punya anggaran untuk itu, saya rasa bisa. Karena hampir semua negara saat ini memang beralih ke pertanian modern seperti yang sudah diterapkan di Eropa dan Amerika. Hanya saja teknologinya mahal," cakapnya lagi.
Akan tetapi sebelum menerapkan sistem pertanian modern Sri Wahyuni menyarankan agar pemerintah melakukan penegakan hukum. "Saat ini, dalam menjalankan pertanian modernisasi di Indonesia sebenarnya yang bermasalah adalah dalam penegakan hukum saja. Atau dengan kata lain selama ini ada orang orang yang bermain di balik hukum tersebut seperti pemberian hak izin-izin. Selama ini pengelolaan sepertinya sudah salah arah, atau salah beri, hanya demi bussines as usual atau bussiness oriented aja. Nah, ini coba benahi dengam komitmen keras dari pemerintah atas pemberian izin tersebut," tukas alumni S2 Universitas Indonesia tersebut.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Lingkungan |