PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau Syamsuar telah meneken Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau tahun 2019.
Penetapan SK tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau memasuki lebih Berbahaya belakang ini.
"Iya, SK penetapan keadaan darurat pencemaran udara sudah diteken oleh pak Gubernur. Selanjutnya SK akan disampaikan ke bupati/walikota se-Riau untuk menindaklanjuti surat tersebut," kata Penjabat Sekdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie kepada CAKAPLAH.COM, Senin (23/9/2019) malam.
Dalam SK penetapan itu Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau itu, ditembuskan ke 16 kementerian/lembaga di antaranya Mendagri, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam Bukit Barisan, Ketua DPRD Riau, Bupati/Walikota se-Riau.
Selain itu surat juga ditembuskan ke Kapolda Riau, Danrem 031 Wirabima, Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, Kepala BMKG dan Sekdaprov Riau selaku ex officio Kepala BPBD Riau.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |