Yazid Nurhuda
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 8 lahan milik korporasi yang tebakar di Riau. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status perusahaan tersebut
"Di Riau ada 8 perusahaan yang disegel," ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, usai pertemuan dengan Komisi VII DPR RI di Hotel Pengeran Pekanbaru, Rabu (25/9/2019).
Kedelapan perusahaan itu di antaranya adalah PT THIP, PT TKWL, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI dan PT GH. Penyidik sedang mendalami hasil pengumpulan bahan dna keterangan dari korporasi ini
"Tergetnya, akhir minggu ini kami lakukan gelar perkara. Bila ada dua alat bukti yang cukup maka tingkatkan penyidikan" ujar Yazid.
Terkait luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan korporasi ini masih dalam proses penyelidikan. "Masih dihitung, nanti kami sampaikan," kata Yazid.
Dari delapan perusahaan itu, KLHK dan Bareskrim Polri, sama-sama menyegel lahan PT AP (Adei Plantation). Dalam penanganan perkara, KLHK akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, siapa uang maju melakikan penyidikan," tutur Yazid.
Sebelumnya, KLHK menyebutkan ada 10 lahan perusahaan di Riau yang disegel, namun ternyata dua perusahaan ada di luar Riau uang ditangani Gakkum KLHK wilayah Sumatera II . "Dua ada di Jambi," ucapnya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan, Kehutanan wilayah Sumatera II, Eduard Hutapea, menambahkan tujuan penyegelan untuk penekanan pada perusahaan.
"Proses penegakan hukum harus dijalankan sebagaimana mestinya. Orang yang bertanggung jawab hukum harus bertanggung jawab atas kondisi di lapangan," cakap Eduard.
Untuk Indonesia sudah ada 53 lokasi kebakaran yang ada lahan korporasi yang disegel. Lahan itu ada di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dna Kalimantan Timur.
Dari 53 korporasi itu, lima di antaranya sudah diterapkan sebagai tersangka, ada di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Tengah.
"Hari ini ada gelar perkara di Jakarta, dapat laporan ada penambahan tersangka," tuturnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |