Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Evaluasi APBD Riau tahun 2020 hingga kini masih di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak disahkan pada 27 November lalu. Diduga proses evaluasi APBD Riau bermasalah karena saat pembahasan tanpa melalui MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid saat dikonfirmasi perihal itu menyatakan, APBD Riau 2020 sudah selesai dibahas di Kemendagri.
"APBD 2020 sudah selesai dibahas di Kemendagri," kata Yan Prana kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (17/12/2019) di kantor Gubernur Riau.
Yan Prana mengaku, ada beberapa catatan saat pembahasan APBD Riau di Kemendagri. Hanya saja pihaknya belum mendapat secara resmi apa-apa saja catatan dari hasil evaluasi Kemendagri itu.
"Kalau sudah kita terima segera kita perbaiki. Nanti bisa dilihat di BPKAD catatan penting apa saja yang disampaikan Kemendagri," ujarnya.
Disinggung soal pembahasan APBD Riau 2020 cacat hukum karena tanpa melalui MoU KUA-PPAS.
"Kalau cacat hukum pasti sudah diributkan dari dulu. Kita juga tak berani juga menyebutkan itu catat hukum. Biar secara aturan dijelaskan oleh Syahrial (BPKAD Riau), karena saya masuk pembahasan APBD diujung-ujung. Sedangkan prosesnya zaman Syahrial dan pak Ahmad Syah (Plt Sekdaprov Riau). Tapi kalau saya tidak salah dalam aturannya masih dibolehkan. Tapi biar Syahrial yang menjelaskan secara aturan," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi sebelumnya menjelaskan legalitas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2020 sudah sesuai prosedur, sebab telah sesuai ketentuan berlaku meski tanpa tahapan MoU Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"Mengenai tahapan dan prosedur APBD Riau 2020 sudah sesuai ketentuan. Hanya saja fase KUA-PPAS tidak terjadi. Memang ada dibahas, tapi tidak capai kesepakatan," katanya.
Lebih lanjut dia menceritakan, ketika tidak tercapai kesepakatan KUA-PPAS sampai batas yang ditentukan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, maka Gubernur wajib menyampaikan Ranperda.
"Sudah kita masukan Ranperda APBD sesuai waktunya. Karena tak ada kesempatan KUA-PPAS, maka Ranperda kita ajukan sama dengan KUA-PPAS. Artinya kebijakan anggarannya sama antara KUA-PPAS dengan Ranperda, itu yang dimasukkan lagi untuk dibahas DPRD sampai batas waktu yang ditentukan 30 November," terangnya.
"Jadi DPRD melalui Banggar sudah membahas Ranperda itu, mulai dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Dengan begitu, apa yang nanti disepakati merupakan hasil pembahasan karena tetap menggunakan instrumen Banggar dan Komisi DPRD bersama OPD-OPD. Jadi angka itu yang dituangkan," sambungnya.
Ditanya berapa pagu Raperda APBD 2020 yang diajukan, Syahrial menyatakan sebesar Rp10 triliun lebih. Angka itu diperoleh pendapatan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2 triliun lebih.
"Karena di rancangan awal belum masuk DAK Rp2 triliun lebih, dan juga pembiayaan pinjaman infrastruktur disepakati tidak dilakukan tahun ini. Jadi dari awal kita sudah mengurangi pembiayaan Rp4,4 triliun, kemudian kita masukan DAK Rp2 triliun," paparnya.
"Jadi APBD kita itu dari awalnya Rp12 triliun lebih, dikurang Rp4,4 rencana pinjaman, kemudian tambah DAK Rp2 triliun lebih. Jadi APBD kita 2029 lebih kurang Rp10 triliun lebih," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |