PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tarif parkir di mal atau pusat perbelanjaan di Pekanbaru sejauh ini terkesan sesuka hati. Beberapa pusat perbelanjaan mengenakan tarif parkir kendaraan maski hanya mengantar penumpang atau drop off.
Hal ini dirasakan Zulkarnain, salah seorang warga Pekanbaru. Zul menceritakan pada Sabtu (21/12/2019) lalu ia mengantarkan anaknya ke salah satu mal besar di jalan Tuanku Tambusai.
Meski hanya singgah di areal parkir selama 1 menit dirinya tetap harus membayar bea parkir, bahkan dengan harga yang dinilai tidak wajar.
"Masuk pada 21 Desember 2019 pukul 10.59 dan keluar pada hari yang sama pukul 11.00 wib, saya harus membayar biaya parkir sebesar Rp5.000. Masa iya hanya drop off anak selama satu menit tetap membayar bahkan disamakan dengan tarif parkir 1 jam," keluh Zulkarnain kepada CAKAPLAH.COM.
Sebenarnya apa yang dialami Zul bukan yang pertama. Sudah banyak keluhan warga terkait pengelolaan dan aturan parkir di Pekanbaru. Namun hanya beberapa orang saja yang berani mengeluhkannya secara terbuka.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, seharusnya jika hanya drop off, tidak dikenakan biaya parkir.
"Harusnya drop off tidak dikenakan tarif. Harusnya ndak. Tapi kita pastikan lagi Surat Keputusan (SK). Kan berdasarkan SK kita. Kita cek SK-nya dulu," kata Zulhelmi, Senin (23/12/2019).
Ia menjelaskan, prosedur tarif di pusat perbelanjaan itu, pengelola harus mengajukan izin ke Bapenda. Selanjutnya, Bapenda mengeluarkan izin.
"Mereka mengajukan izin, kita buatkan SK. Untuk tarif ada angka minimal dan angka maksimal. Rata-rata 5000 dua jam mobil, motor 2000," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Serba Serbi, Kota Pekanbaru |