ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ditantang untuk menutup tempat hiburan malam. Pasalnya, ada dugaan beberapa tempat hiburan malam beroperasi hingga pagi hari.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum, hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 Wib. Namun kenyataannya di Pekanbaru diduga banyak hiburan malam yang buka hingga pagi.
Momen pergantian tahun ini, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT sudah mengimbau agar pengelola tempat hiburan malam agar jangan buka sampai pagi. Namun, imbauan itu justru menuai komentar warga.
Warga meminta agar Pemko Pekanbaru jangan melarang saat malam tahun baru saja. "Pak Wali, jangankan malam Tahun Baru, setiap malam sudah 2 tahun berjalan, Paragon Cafe & Karoeke, di Jalan Sultan Syarif Kasim, setiap hari tutup sampai pukul 06.00 wib," komentar seorang warga, fanpage Cakaplah.com, Ahad (29/12/2019).
Ia menduga, kondisi ini seperti ada pembiaran dari Pemko Pekanbaru. Bahkan Ia menuding ada oknum yang bermain dalam penertiban tempat hiburan malam ini.
"Mengapa dibiarkan terus, diberitahu ke Dan Satpol PP, seolah tidak tahu dan tutup mata. Kalau Walikota jantan, tutup tu paragon, jangan masabodoh, tutup mata, tutup telinga. Kura-kura dalam perahu, jangan-jangan aparat bapak ikut terlibat, dan main mata. Memangnya Paragon kebal hukum," kata dia.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Menjelang pergantian tahun, pihaknya akan melakukan penertiban.
"Menjelang tahun baru, kita upayakan melaksanakan penertiban-penertiban," kata Agus.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |