PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memasang stiker peringatan di kos-kosan Jalan Tegal Sari Kecamatan Rumbai, Senin (30/12/2019).
Rumah besar dengan Nomor 75 A itu dipasang stiker peringatan lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan, pemasangan stiker menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Command Center Kominfo Pekanbaru.
"Kita pasang stiker sementara karena pemilik tak bisa menunjukkan IMB-nya," kata Quarte.
Kata dia, pemilik rumah sebenarnya sudah berniat mengurus perizinan pada tanggal 24 Januri tahun 2017 lalu. Tapi karena pengurusan diserahkan melalui orang lain (calo), izin yang diurus kunjung selesai.
"Ternyata ada dokumen yang harus diperbaiki si pengurus mungkin tidak tahu itu. Saat pengecekan di lapangan pemilik kos hanya bisa menunjukkan resi pengurusan IMB saja," jelasnya.
Namun demikian bangunan kos tetap ditempeli stiker sampai Izin terbit. "Pemilik mau mengurus ulang IMB-nya, tapi bangunan tetap kita tempel stiker sampai izin pelaksanaan bangunannya terbit. Setelah terbit, stiker kita lepas. Yang jelas pemilik beritikad baik mengurus IMB," jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, ada belasan kamar yang dijadikan kos-kosan di rumah mewah itu.
"Ditempeli stiker sementara, kami Satpol PP hanya mendampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru," kata Agus.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |