PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tidak ada kegiatan yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2019 yang mengalami tunda bayar.
Meski begitu, beberapa proyek pembangunan jalan dan jembatan mengalami keterlambatan pekerjaan sehingga tidak tuntas sampai akhir tahun 2019.
"Kegaiatan yang tunda bayar tidak ada. Hanya saja ada beberapa proyek tidak selesai sampai akhir tahun," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid kepada CAKAPLAH.COM, Ahad (5/1/2019).
Dia mengatakan, ada tujuh proyek yang mengalami keterlambatan pekerjaan, diantaranya pembangunan jembatan Sail Pekanbaru, jembatan di PT SIR yang menghubungkan Pekanbaru-Siak, jembatan Koto Gasib, Masjid Raya Riau di Palas Pekanbaru, dan beberapa jalan seperti di Pulau Padang Kepulauan Meranti.
"Kalau tak salah ada tujuh paket proyek di Dinas PUPR. Dan kegiatan seperti itu (terlambat) kita kena denda keterlambatan kepada rekanan, tapi diperpanjang masa pelaksaan proyek 50 hari," katanya.
"Artinya semua clear, sepanjang rekanan mengikuti aturan yang ada dalam kontrak proyek dan peraturan yang berlaku," sambungnya.
Yan Prana mengaku, keterlambatan pekerjaan tujuh proyek itu sudah disampaikan ke Gubernur Riau Syamsuar.
Karena itu, Yan juga berharap kepada masyarakat agar dapat mengawasi proyek Pemprov Riau yang mengalami keterlambatan pekerjaaan itu.
"Benar tidak dengan waktu 50 hari pekerjaan bisa selesai. Kalau masyarakat atau media bisa mengawasi tentu bisa bekerja cepat," ujarnya.
"Kalau waktu yang diberikan 50 hari, karena diawasi rekanan bisa mengerjakan 30 hari kan lebih bagus. Semakin kecil dendanya. Kalau lama besar pula dendanya. Kalau 50 hari itu maksimal yang boleh diberikan sesuai aturan," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |