PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Riau melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menyerahkan tersangka AF, disertai dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada hari Rabu, 26 Februari 2020.
"Sebelum diserahkan ke Kejari Pekanbaru, tersangka telah melalui proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Biddokkes Polda Riau dan dinyatakan siap untuk menjalani proses penyerahan tahap II," ujar Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Riau, Syarifuddin Syafri kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (26/2/2020).
Melalui CV Adhitya Berkat Mandiri (ABM) kata Syarifuddin, tersangka diduga kuat merupakan seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan Desember 2013.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp735.680.312,00," ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
"Setelah tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tindaklanjut penanganan perkara tindak pidana perpajakan ini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru," pungkasnya.
Sementara itu Plh Kejari Pekanbaru, Heru Widarmoko mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Pekanbaru.
"Hari ini, kami menerima penyerahan tahap II tersangka AF. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Pekanbaru," ujar Plh Kejari Pekanbaru, Heru Widarmoko, usai proses tahap II di Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (26/2/2020).
Dengan proses tahap II ini, penanganan kasus menjadi tanggung jawab Kejari Pekanbaru. JPU akan menyusun dakwaan, dan akan menyerahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Menurut Heru, pihaknya sudah menyiapkan 9 jaksa untuk persidangan nanti. Lima jaksa berasal dari Kejaksaan Tinggi Riau dan 5 jaksa dari Kejar
Kasus yang menjerat AF merupakan pengembangan dari perkara Direktur CV ABM sebelumnya, Zulkarnain Rangkuti. Zulkarnain sudah divonis bersalah oleh hakim dan kasusnya sudah inkrah.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Zulkarnain divonis 2 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp1.507.360.624 atau dua kali lipat dari pajak yang digelapkannya.
Pasca Zulkarnain ditangkap, AF mendatangi Kanwil DJP Riau dan menyebut kalau dirinya Direktur ABM. Menurut AF, semua kewajiban pajak di perusahaan perbengkelan itu menjadi tanggung jawab dirinya.
Kanwil DJP Riau sudah memberi kesempatan kepada AF untuk menyetorkan kewajiban pajak perusahaannya tapi tidak diindahkan. dia tidak punya itikad baik, dan uang pajak justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.