Saat rapat finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi di DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (3/3/2020) malam
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Kabar gembira untuk seluruh pedagang di Pasar Modern Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, retribusi jasa usaha turun 50 persen. Penurunan retribusi ini telah dibahas dan setujui Pansus A DPRD Kepulauan Meranti.
Pansus A dengan beberapa mitra kerja, Kepala BPPRD Mardiansyah, Sekretaris Disdagperinkop Firman Edi, Kaba Ekonomi Abu Hanifah, Kabag Infokom Wan Fakhriarmi, Kabag Hukum Sudandri dan Asisten III Rosdaner SPd telah menggelar rapat finalisasi Pajak dan Retribusi, Selasa (3/3/2020) malam.
Hadir saat rapat finalisasi, Ketua Pansus Dedi Putra SHI, Wakil Ketua H Hatta, Anggota T Zulkenedi, TM Nasir, Auzir, Khosairi, H Musdar, Fauzi Hasan, Basiran dan Darsini. Salah satu keputusan yang disepakati bersama adalah penurunan tarif retribusi jasa usaha untuk para pedagang di Pasar Modern Selatpanjang.
Dirincikan Ketua Pansus A, Dedi Putra SHI, tarif retribusi itu diturunkan sebesar 50 persen. Yang sebelumnya ditetapkan Rp60.000 perbulan menjadi Rp30.000 perbulan. Untuk pedagang ayam dan lainnya yang semula Rp105.000 turun menjadi Rp52.000.
"Pertimbangan kita menurunkan retribusi tersebut lantaran saat ini ekonomi sedang sulit," kata Dedi Putra, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2020).
Ditambahkan Dedi, penyesuaian tarif dan perubahan ini memang untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disamping itu juga tidak sampai memberatkan masyarakat dan tidak membebani pengusaha.
"Kita ingin pengusaha tidak mengelak dari kewajibannya, karena ini tidak terlalu membebani," kata Dedi lagi.
Ditambahkan Wakil Ketua Pansus H Hatta dan Anggota T Zulkenedi, draf ranperda yang telah disepakati itu akan dibawa ke Biro Hukum Pemprov Riau. Kalau memang tidak ada yang salah dan harus diperbaiki, rencananya akan di Paripurna kan tanggal 10 Maret 2020.
"Mengingat, makin lama ini diparipurnakan, maka akan banyak reteribusi yang harus dibayar pelaku usaha. Saat ini, retribusi itu belum bisa ditarik karena ranperda belum disahkan," kata Hatta.
Di tempat terpisah, Kabid Perdagangan Disdagperinkop UKM, Ade Suhartian, mengaku tarif retribusi lama (sebelum diturunkan) dikeluhkan pedagang. Hal itu merupakan dampak dari melemahnya daya beli masyarakat yang menyebabkan pendapatan pedagang menurun. Sehingga, sejak awal 2019 sampai sekarang, retribusi bulanan itu belum ada yang ditarik.
"Pedagang mengeluh karena merasa keberatan dengan tarif retribusi yang lama. Kita pun belum ada memungut sejak disosialisasi pada Februari 2019 lalu. Keluhan ini kita sampaikan ke pimpinan, dan sampai pula pembahasannya ke DPRD. Alhamdulillah direspon baik oleh Pak Dedi Putra dan kawan-kawan Pansus, katanya kalau itu memang keinginan masyarakat, ya turunkan saja (tarif retribusi-red)," beber Ade Suhartian.
Ditambahkan Ade, retribusi yang belum dipungut adalah retribusi bulanan. Sementara retribusi harian, sudah berjalan dan tak ada kendala. "Nanti kami sosialisasikan ke pedagang terkait penurunan tarif retribusi bulanan ini, itu tak terlalu sulit," ujar Ade.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan |