MERANTI (CAKAPLAH) - Personel Polsek Merbau menangkap dua warga Telukbelitung, Kepulauan Meranti, Jab dan Kur, Selasa (3/3/2020) malam, pukul 23.00 WIB. Dua lelaki paruh baya ini berurusan dengan polisi karena kedapatan sedang mencuri kabel milik PT EMP Malacca Strait SA di Kecamatan Merbau.
Penangkapan Jab dan Kur berawal dari informasi warga ke polisi. Masyarakat setempat curiga dan menduga adanya tindak pidana pencurian kabel di Lokasi area 17 PT EMP MS SA.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Benny A Siregar SH beserta 4 personil Polsek Merbau lainnya langsung menuju ke TKP. Sesampainya di TKP, ditemukan dua orang (Jab dan Kur) sedang memotong kabel. Tak ingin target lepas begitu saja, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan dan mengamankan barang bukti. Diantaranya, linggis, gergaji, parang, tembilang, tembaga super sepanjang 2 meter dan 2 buah senter kepala. Kedua warga Telukbelitung ini pun dibawa ke Polsek Merbau guna mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan.
"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polsek Merbau guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Rabu (4/3/2020).
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |