Jumat, 03 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Korupsi Dana Hibah Rp 475 Juta
Eks Legislator Bengkalis Yudhi Veryantoro Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 05 Maret 2020 17:06 WIB
Eks Legislator Bengkalis Yudhi Veryantoro Divonis 2 Tahun Penjara

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2015, Yudhi Veryantoro, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana hibah atau bantuan sosial dari Pemkab Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp 475 juta. Yudhi divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Yudhi terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Yudhi Veryantoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Kamis (5/3/2020).

Yudhi juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 475 juta. Dari jumlah itu, terdakwa sudah menitipkan uang sebanyak Rp120 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak, dapat diganti hukuman penjara selama 6 bulan," kata Dahlia.

Atas vonis itu, Yudhi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan banding atau tidak. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Novaisal.

Sebelumnya JPU menuntut Yudhi dengan penjara selama 2 tahun 3 bulan. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan.

Yudhi juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 475 juta atau subsider 1 tahun penjara. Dari jumlah itu, telah dititipkan ke jaksa sebesar Rp 120 juta.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan pada September 2012. Ketika itu dia adalah anggota Badan Anggaran DPRD Bengkalis bersama-sama dengan Suhendri Asnan, Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD dan Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hidayat Tagor Nasution selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo selaku anggota DPRD Bengkalis, H Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis dan Azrafiany Aziz Raof selaku Kabag Keuangan Setda Kabupaten Bengkalis. Mereka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Yudhi melalui Bobi Sugara diminta mencari kelompok masyarakat yang bisa diusulkan untuk diajukan mendapat dana hibah. Bobi menginformasikan kepada orang-orang terdekat perihal tersebut. Dari sana banyak masyarakat yang mengetahui akan hal tersebut lalu meminta kepada bobi untuk bisa membantu membuatkan proposal untuk mendapatkan bantuan hibah tersebut.

Banyaknya masyarakat yang meminta bantuan, terdakwa bersama Bobi Sugara menjanjikan akan mengabulkan proposal bantuan itu dengan syarat dipotong sebanyak 50 persen dari dana hibah yang diberikan. Dari 140 proposal yang diusulkan, hanya 22 proposal kelompok masyarakat yang dikabulkan terdakwa.

Setiap proposal yang diloloskan itu, terdakwa langsung memotong dananya kisaran 50-70 persen. Total dana yang diterima oleh terdakwa dari hasil pemotongan dana hibah itu mencapai Rp 475 juta.

Adapun kelompok-kelompok masyarakat Bengkalis yang menerima dana hibah itu antara lain, Group Kompang Al-Mubarak seharusnya Rp 50 juta tetapi yang diterima kelompok ini hanya Rp 15 juta. Sisanya Rp 35 juta dipotong terdakwa.

Hal yang sama juga dialami Grup Rebana Maratul Jannah, Grup Rebana Darul Hikmah, Kelompok Rebana Assabur, Kelompok Kompang Al-Jihad, Kelompok Rebana Nurul Hikmah, Grup Rebana Nurul Ikhsan, Kelompok Zapin Tuah Anak Melayu, Grup Rebana Maratul Hasanah, Kelompok Rebana Nurhidayah, Grup Kompang Melayu Batin Sendrak.

Kemudian, Grup Rebana Assoleha, Grup Kompang Nur Jannah, Kelompok Seni Silat Batu Ampar, Kelompok Seni Tarian Gendong Suku Asli, Kelompok Rebana Al-Kautsar, Grup Rebana Hubbul Wathon, Kelompok Kompang Tunas Baru, Kelompok Zapin Budaya Lestari, Kelompok Rebana SMP Annida, Kelompok Rebana Al-Hidayah SMPN 4 Bantan dan Kelompok Kompang SMANDA Grup SMAN 2 Bantan.

Bobi Sugara melakukan penyerahan uang potongan proposal dana hibah tersebut secara bertahap diserahkan kepada terdakwa di rumahnya di Jalan Kelapa Pati Darat Kelurahan Kelapa Pati, Bengkalis. Ada juga menyerahkan uang potongan proposal dana hibah tersebut melalui via Rekening milik terdakwa di Bank Mandiri Nomor 1080004281169. Total potongan yang didapat Yudhi Rp 475 juta.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Bengkalis
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 02 Mei 2024
Bagholek Godang Masyarakat Kampar di GOR Pekanbaru Dapat Dukungan Pemkab
Rabu, 01 Mei 2024
Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Manfaatkan Inovasi Teknologi
Selasa, 30 April 2024
PT Musim Mas Raih Dua Penghargaan di Ajang Pelalawan Tax Award 2024
Selasa, 30 April 2024
Animo Warga Tinggi, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Terus Tingkatkan Layanan Eazy Passport

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Kamis, 02 Mei 2024
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Targetkan Akreditasi Unggul
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www