Plt Bupati Bengkalis, Muhammad
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa peneliti di Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum melakukan penelitian terhadap berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan tersangka Muhammad. Berkas itu belum diserahkan penyidik ke kejaksaan.
Perkara yang menjerat Muhammad ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penanganan perkara terkendala karena Muhammad kabur dan belum diperiksa sebagai tersangka.
"Berkas (Muhammad) belum diserahkan penyidik. Kami baru menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," ujar Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (9/4/2020).
Sampai ini Muhammad belum ditangkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Apakah sidangnya akan dilaksanakan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa di persidangan), Muspidauan, belum bisa memastikannya.
"Belum tahu. Karena belum ada koordinasi secara lisan maupun tertulis dari penyidik untuk memungkinkan perkara ini digelar secara in absentia," kata Muspidauan.
Muhammad tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Bukannya kooperatif, Muhammad malah mempraperadilankan Ditreskrimsus Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pipa transmisi.
Halim Yudisilen menolak permohonan Muhammad karena menilai penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan sah. Hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan penyidikan.
Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Proyek dikerjakan dianggarkan pada tahun 2013 dengan nilai Rp3.828.770.000.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.
Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |