Pekanbaru (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penetapan status ini dijalankan setelah Kota Pekanbaru menjadi daerah terbanyak pasien positif virus Corona (Covid-19), dari 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau, tercatat 13 Pasien positif di Pekanbaru, dari 26 pasien yang tersebar di seluruh Riau.
Dari 13 pasien positif di Pekanbaru ini, menjadikan Kota Pekanbaru sebagai salah satu daerah zona merah, atau daerah terjangkit Covid-19, setelah ditetapkan PSBB oleh Pemko Pekanbaru.
Untuk sebaran 13 pasien positif Covid-19 tersebut, Kecamatan Tampan merupakan daerah terbanyak terdapat pasien positif yakni mencapai 7 orang. Disusul Kecamatan Bukit Raya 2 orang, Kecamatan Tenayan Raya 1 orang, Kecamatan Sail 1 orang dan Kecamatan Limapuluh 1 orang.
“Tampan daerah penyumbang pasien positif terbanyak. Dan ini menjadi perhatian Pemerintah Kota dan dan Puskesmas di Tampan, harus ada ditekankan yang zonanya lebih merah terutama di Pekanbaru,” ujar Yopi.
“Memang butuh data dan statistik demografi di Kecamatan mana yang paling banyak. Saat ini di Kecamatan Tampan terbanyak, mungkin jumlah penduduk paling banyak harus ada analisanya. Perlu pencegahan yang lebih serius,” ungkap Yopi.
Lebih jauh dikatakan Yopi, dengan semakin meningkatnya pasien positif dan juga PDP serta ODP. Pemprov Riau juga mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota untuk ikut jejak Kota Pekanbaru yang telah menetapkan PSBB. Karena jika hanya Kota Pekanbaru saja yang menetapkan PSBB dikhawatirkan tidak akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Peningkatan yang cenderung setiap hari bertambah seharusnya menjadi pertimbangan kabupaten kota lain. Dengan melakukan PSBB dapat mengontrol dan mendapatkan kendali agar tidak menyebar. Kembali kami mengingatkan masyarakat, tetap lakukan pembatasan, lebih baik pakai masker, cuci tangan,” imbau Yopi.
Penulis | : | Ck1 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kota Pekanbaru |