Ilustrasi/int
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Proyek jembatan di desa Tambak, Kecamatan Langgam dengan pagu senilai Rp 27 miliar dipastikan gagal tender pada APBD murni Tahun Anggaran 2020. Hal ini menyusul terjadinya kemelut di internal Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) hingga berujung pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kadis.
Hanya saja, setelah pergantian Plt Kadis PUPR yang dijabat MD Rizal Abbas, jembatan Tambak ini kembali dilanjutkan, meskipun ia dibangun secara bertahap.
"Insyaallah, jembatan Tambak ini tetap kita bangun meskipun dibangun secara bertahap. Misalnya, untuk tahap awal dibangun pancang-pancangnya, terlebih dulu," terang Plt Kadis PUPR, MD Rizal Abbas, kepada CAKAPLAH.com, Kamis (23/7/2020).
Sebab, jika dipaksakan ditender secara keseluruhan, kata dia, akan menyisakan persoalan dikemudian hari. Misalnya, sebut MD Rizal, jembatan ini dikhawatirkan tidak tuntas mengingat ketersediaan waktu Tahun Anggaran 2020 tinggal beberapa bulan lagi.
"Pagu untuk jembatan Tambak ini senilai Rp 27 miliar, namun setelah kita hitung-hitung dan dikalkulasikan, pembangunan secara bertahap seperti pemasangan pancang, bakal menyedot anggaran kurang lebih Rp 9 miliar," bebernya.
Setelah mendapatkan angka untuk pembangunan tahap awal terhadap jembatan Tambak ini, dinas PUPR berencana bakal menganggarkan pada APBD Perubahan 2020.
Namun dalam pelaksanaannya nanti, lanjut MD Rizal, pihaknya bakal melakukan konsultasi dengan penegak hukum, seperti kejaksaaan. "Nanti kita konsultasi dulu dengan jaksa, terkait pembangunan bertahap terhadap jembatan Tambak ini. Langkah ini, untuk mengantisipasi persoalan hukum," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |