Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dalam dakwaan kedua Jaksa Penurut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar dari dua pengusaha perkebunan sawit. Ada pihak yang mengatakan, uang itu murni sebagai hasil bisnis yang diterima oleh Amril.
Menanggapi hal itu, JPU KPK menyatakan akan membuktikan di persidangan. "Di berita online kan dibilang, itu murni uang bisnis. Nanti kita lihat, kita buktikan (bukan uang bisnis)," ujar JPU, Feby Dwi Andospendy, ketika ditemui usai persidangan, belum lama ini.
Di persidangan, Amril didakwa dengan dakwaan pertama menerima uang suap sebesar Rp5,2 miliar. Uang itu didapat dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Uang itu diterima melalui Azrul Nor Manurung (ajudan Amril) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA).
Pada dakwaan kedua Amril menerima uang Rp23,6 miliar lebih. Uang itu dari pengusaha sawit, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.
Dari Jonny Tjoa diterima sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu ada diterima pada Juli 2013 hingga 2019, melalui rekening istri Amril, Kasmarni.
Fedy mengatakan, untuk pembuktian perkara dugaan dugaan suap kemungkinan tinggal empat kali persidangan. Satu sidang untuk pembuktian dakwaan pertama sedangkan tiga sidang lagi untuk pembuktian gratifikasi dari dua pengusaha sawit ke Amril.
"Untuk sidang pembuktian dakwaan kedua ini, menurut hemat kami memakan waktu 3 kali persidangan. Siapa-siapa saksinya, nanti dilihat saja," lanjutnya.
Sebelumnya, pihak Amril menyebutkan, uang sebesar Rp23,6 miliar yang diterima melalui Amril melalui Kasmarni adalah murni bisnis. Uang itu juga sudah dilaporkan ke KPK sebagai bagian dari hasil kerja pribadi Amril.
Namun dalam dakwaan JPU, penerimaan yang diterima Amril tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 -2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021.
Selain suap Rp5,2 miliar dan Rp23,6 miliar, di persidangan juga terungkap, Amril juga menerima uang 'ketok palu' pengesahan RAPBD Kabupaten Bengkalis TA 2013. Dalam RAPBD yang disahkan tahun 2012 itu, terdapat rencana pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |