PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Pelajar Mahasiwa dan Pemuda Anti Korupsi serta Gerakan Mahasiswa Peduli Keadilan kembali melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (23/5/2017 sore. Mereka mendesak kejaksaan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pekanbaru.
Massa berorasi dengan membawa poster berukuran besar yang berisikan permintaan pengusutan kasus RTH agar diusut tuntas. "Kami selalu menyuarakan hal ini tapi jawabannya masih diproses dan belum ada tersangka," teriak koordinator massa, Brury MP Nainggolan.
Massa meminta kejaksaan tidak tuli telinga dan tuli hati mendengar aspirasi mereka. "Kita nilai penegak hukum telah tumpul. ," kata massa.
Massa juga meminta Kejati tidak takut menindaklanjuti aspirasi ini karena mereka bukan salah satu organisasi kemasyarakatan. "Jangan takut, kami mahasiswa. Bahkan kami pernah dipukuli oleh anggota ormas," kata massa.
Pada kesempatan itu, massa menyampaikan empat tuntutan, yakni usut tuntus kasus pembangunan RTH, usut tuntas dugaan pungutan liar 3 persen pada perusahaan pemenang tender proyek APBD Riau, tangkap dan tindak pelaku pemukulan terhadap Brury Nainggolan dan menolak dengan pelemahan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda.
"Proyek ini menguntungkan pribadi. Jika tak bisa ungkap tuntas kasus ini, Kepala Kejati Riau berhenti saja dari jabatannya," pinta massa.
Massa diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta. Ia meminta massa bersabar karena pihaknya masih intens melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Penanganan perkara ini tidak bisa dilakukan tergesa-gesa dan perlu proses. Sejak ditangani Februari lalu, kami sudah melayangkan panggilan saksi. Sudah puluhan saksi kita minyak keterangan," jelas Sugeng.
Sugeng menegaskan, pihaknya sudah menggandeng ahli teknik untuk menguji berbagai aspek yang harus terkait proyek RTH itu. "Kita harus lihat aspek fisik bangunan, arsitektur, taman, pohon, penerangan dan lainnya. Kita masih tunggu hasilnya untuk tindakan selanjutnya," jelas Sugeng.
Mendengar keterangan Sugeng, massa membubarkan diri dengan tertib. Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan massa di Mapolda Riau.
Dua RTH yang disidik Kejati yakni, RTH Jalan Ahmad Yani, di depan rumah dinas Walikota Pekanbaru, dan Jenderal Sudirman, depan Kantor Walikota Pekanbaru. Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah jaksa penyelidik mengantongi dua alat bukti adanya tindak pidana korupsi.
Salah satu RTH itu terdapat Tugu Integritas yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau. Tugu itu sebagai simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Pembangunan 2 RTH itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Kepala Dinas Dwi Agus Sumarno dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari jumlah itu, disediakan anggaran Rp450 juta untuk membangun tugu tersebut.
Saat ini, kedua RTH itu belum bisa diakses masyarakat. Bangunan RTH masih dipagar seng dengan alasan pemeliharaan dan belum diserahterimakan kepada Pemprov Riau.