BENGKALIS (CAKAPLAH) - Aset milik terpidana penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Du Nun alias A Nun alias A Guan warga Bengkalis yang disita petugas dari Kejaksaan Agung, sampai saat ini masih belum ada kejelasan apakah sudah dilelang atau belum.
Padahal plang sitaan terhadap aset A Nun telah dilakukan Petugas Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI Tahun 2018 silam. Penyitaan aset milik 'Raja Ruko' menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 514 K/PID.Sus/2016.
Setidaknya, 163 item mulai dari lahan bersertifikat tanah, lahan tanpa sertifikat, dan puluhan pintu rumah toko (Ruko) terletak di antaranya di Jalan Baru, Wonosari Bengkalis dan di Jalan Damon, didata untuk disita dan dirampas untuk negara.
Aset ini disita negara merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terpidana A Nun atas perkara penyeludupan BBM di Kepulauan Riau yang ditangkap pihak Mabes Polri, Ahad (13/7/2014) silam.
"Putusannya sudah inkrah, statusnya merupakan rampasan negara. Penyitaan ini sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan dari pengadilan dan putusan MA," ungkap salah seorang Petugas Pemulihan Aset Kejagung RI, Jufri di sela pengecekan aset, saat itu.
Terkait aset milik terpidana penyeludupan BBM di Bengkalis mencapai ratusan itu, Kejaksaan Bengkalis tidak mengetahui bagaimana perkembangan bahkan kelanjutannya. Sebab kasus tersebut bukan diproses kejaksaan Bengkalis.
Menurut Kasi Barang Bukti Oki Winarta, beberapa waktu lalu pihaknya pernah diminta untuk memasang kembali plang segel sitaan oleh PPA Kejaksaan Agung RI. "Karena prosesnya memang bukan di Bengkalis," singkatnya kepada CAKAPLAH.com, Kamis (27/8/2020).
Pantauan di lapangan, salah satu lokasi aset milik A Nun berupa ruko-ruko di Jalan Baru yang dulunya belum ada penghuni atau yang menempati kini sudah berpenghuni.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |