Manager Advokasi Fitra Riau, Taufik
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Daerah (Pemda) se-Riau tahun 2018-2019, secara berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebaliknya, penilaian opini tersebut bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan yang ditemukan cukup banyak permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya atas ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang dapat berakibat pada kerugian negara, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, dan juga ditemukan adanya penyimpangan administasi yang tidak menimbulkan dampak finansial.
Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Taufik mengatakan, temuan audit LKPD Pemprov Riau dan 12 kabupaten/kota se-Riau dalam dua tahun 2018-2019, khususnya atas ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, yang menimbulkan dampak finansial mencapai Rp91,4 miliar, diantaranya terdapat kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar, berpotensi merugikan negara Rp10,4 milir dan adanya kekurangan penerimaan negara/daerah mencapai Rp34,2 miliar.
"Bahkan temuan yang dapat menimbulkan kerugian negara cukup tinggi, dan terjadi kenaikan dari tahun 2018 sebesar Rp19,8 miliar, naik menjadi Rp26,8 miliar pada tahun 2019," kata Taufiq, Ahad (20/9/2020).
Lebih lanjut Taufiq menyampaikan, adapun temuan yang menimbulkan kerugian negara terjadi pada beberapa kasus, diantaranya kekurangan volume pada pekerjaan fisik dan pengadaan barang jasa, perjalanan dinas ganda/tidak sesuai kondisi kenyatanyaan, spesifikasi pekerjaan/barang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, terjadi penurunan dari tahun 2018 mencapai Rp7,8 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp2,6 miliar.
Sedangkan, kata dia, kasus yang berpotensi merugikan negara diantaranya, pengelolaan aset tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran belanja pegawai
dan tunjangan, belanja yang membebani keuangan daerah seperti denda atas sanksi administrasi dan tunggakan pajak kendaraan dinas.
Beberapa kasus yang menyebabkan adanya kekurangan penerimaan negara/daerah pada kasus ini, sebut Taufiq, terjadi peningkatan sangat signifikan, pada tahun 2018 sebesar Rp6,7 miliar, meningkat pada tahun 2019 mencapai Rp27,5 miliar.
"Itu terjadi disebabkan denda keterlambatan pekerjaan belum dibayar atau distorkan ke kas daerah, kontribusi pekerjaan belum dipungut, potensi pendapatan retribusi yang dipungut, dan kekurangan penerimaan lainnya," bebernya.
Selain itu, tambah Taudiq, ditemukan juga adanya penyimpangan administrasi dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran daerah, seperti pelaksanaan pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga tidak sesuai ketentuan, penggunaan dana hibah tidak disertai laporan pertanggungjawaban, belanja pegawai dan barangjasa tidak wajar, serta pengelolaan keuangan /kas daerah tidak tertib.
"Kami Fitra Riau menilai, bahwa atas temuan-temuan tersebut, menunjukan bahwa Pemda di Riau, tidak menunjukan kinerja baik dalam penyelenggaran pemerintahan dan pengelolaan anggaran, sebagaimana berdasarkan kasus yang ditemukan selalu berulang-ulang setiap tahunnya, terutama yang berdampak pada kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar," tegasnya.
Kemudian, lanjut dia, jumlah temuan atas ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, ditemukan sejumlah 170 kasus dalam dua tahun 2018-2019, terdiri dari 74 kasus yang merugikan kerugian negara, 32 kasus berpotensi menimbulkan kerugian, dan 38 kasus yang berakibat adanya kekurangan penerimaan negara/daerah, serta 26 kasus terjadinya penyimpangan administrasi yang tidak berdampak finansial.
"Berdasarkan jumlah kasus yang ditemukan dari tahun ke tahun, justru terjadi peningkatan seperti pada tahun 2018 sejumlah 84 kasus dan tahun 2019 berjumlah 86 kasus. Dengan peningkatan jumlah kasus yang ditemukan dalam dua tahun terakhir, ini menunjukan bahwa Pemda tidak mampu untuk memperbaiki kinerjanya, padahal temuan-temuan tersebut telah menjadi rekomendasi kepada Pemda setiap tahun untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintah dan perbaikan tata kelola anggaran daerah," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |